Kota Batu, SuaraRakyat62.com —Pimpinan Cabang Koperasi Rasa Mandiri, Nur Ali, angkat bicara menanggapi tuduhan penahanan gaji dan dokumen pribadi yang disampaikan oleh mantan karyawannya melalui kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berimbang.

“Untuk meluruskan informasi yang beredar, apa yang disampaikan mantan karyawan melalui kuasa hukumnya itu tidak benar. Saya perlu menjelaskan kronologinya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Nur Ali, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, sejak awal bekerja, pihak koperasi dan karyawan sudah membuat kesepakatan terkait jaminan kerja berupa ijazah dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, ia menegaskan bahwa dokumen itu bukan untuk dikuasai, melainkan sebagai jaminan sementara selama masa kerja.
“Kami sudah sepakat sejak awal. Jaminan itu bukan untuk kami kuasai, tapi sebagai bentuk tanggung jawab selama bekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur Ali memaparkan bahwa mantan karyawan tersebut meninggalkan tanggung jawab kerja tanpa penyelesaian. Bahkan, sebelum berhenti, yang bersangkutan masih sempat menerima gaji terakhir.
“Dia sudah tidak masuk kerja selama hampir dua tahun, dan sebelum itu gajinya sudah diambil. Kami punya data dan tanda terimanya di kantor,” tegasnya.
Nur Ali juga menantang mantan karyawan untuk menunjukkan nasabah yang masih memiliki urusan belum selesai selama ia bekerja di koperasi tersebut.
“Saya mohon dengan hormat agar yang bersangkutan menunjukkan nasabah yang masih terbengkalai. Kami siap menyelesaikan secara baik-baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ijazah atau dokumen pribadi milik siapa pun tanpa dasar.
“Saya sedikit pun tidak ada niat menahan ijazah atau sertifikat. Kami selalu terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Nur Ali berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara damai, tanpa perlu dibawa ke ranah hukum.
“Saya lebih suka masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau memang dia ingin menempuh jalur lain, kami siap mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta; Mak_Ila




