Morotai, SuaraRakyat62.com – Tersangka DL, pelaku dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita, resmi ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
6 Jam Diperiksa, DL Tersangka Minyakita Masuk Tahanan

DL yang dikenal dengan nama Punden menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT, Kamis (30/10/2025). Setelah proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, DL langsung digiring ke ruang tahanan Polres Morotai.

Kasat Reskrim Polres Morotai, Yakub B. Panjaitan, membenarkan bahwa DL resmi ditahan.

“Iya, barusan ini kita tahan. Tadi selesai diperiksa, langsung kita bawa ke ruang tahanan,” ujar Yakub kepada SuaraRakyat62.com.

Yakub menambahkan bahwa pemeriksaan berjalan lancar, meski sempat diselingi waktu istirahat.

“Pemeriksaan sejak jam 10 sampai jam 4 sore. Siang sempat istirahat makan dulu, setelah itu lanjut sampai selesai,” jelasnya.

Terkait kelanjutan proses hukum, Satreskrim Polres Morotai menargetkan segera menyerahkan berkas tersangka kepada kejaksaan.

“Sementara kita tahan dulu. Kalau tidak minggu ini, minggu depan berkasnya kita kirim ke Kejaksaan, tahap satu,” pungkas Yakub.

Hingga kini Polres Morotai masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk proses lanjut ke Kejaksaan Negeri.

 

 

Pewarta; Irjan_Nyong