Scroll Untuk Lanjut Membaca
Keselamatan Pekerja Jadi Tumbal Korupsi? Anggaran K3 Proyek APBD Pasuruan Diduga Diselewengkan

Pasuruan, Suararakyat62.com

Proyek-proyek konstruksi yang didanai APBD Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, isu krusial terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mencuat, mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga keuangan daerah. Jum’at (31/10/2025).

Sejumlah perusahaan pemenang tender, termasuk pengadaan langsung, diduga kuat mengabaikan keberadaan petugas K3 bersertifikat, padahal alokasi anggaran untuk itu mencapai jutaan rupiah. Ironisnya, di lapangan, petugas K3 justru nyaris tak terlihat. Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama pada proyek-proyek yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Ketidakjelasan alokasi anggaran K3 yang mencapai ratusan juta rupiah menimbulkan pertanyaan besar: ke mana dana tersebut mengalir jika petugas K3 bersertifikat tidak ada di lapangan? Sumber di lapangan mengungkapkan adanya praktik pelanggaran terstruktur dalam tender dan pelaksanaan proyek. “Kami jarang melihat rambu keselamatan yang memadai. Petugas K3 bersertifikat pun hampir tidak pernah hadir. Kalaupun ada, hanya beberapa kali saja,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya. Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Saat dikonfirmasi, M, seorang mandor proyek pembangunan gedung sekolahan, mengakui, “Untuk petugas K3 memang tidak ada, Mas. Kalau untuk kelengkapan yang lain, ada tapi tidak dipakai.” Pengakuan ini memperkuat indikasi praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran K3.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, menjawab, “Saya masih di Rakor…ini juga masih ditelusuri, karena hari libur mungkin teman-teman juga mengistirahatkan HP-nya.” Jawaban ini dinilai tidak relevan dan terkesan mengabaikan urgensi masalah keselamatan kerja.

Senin, 27 Oktober 2025, saat kembali dikonfirmasi tentang pentingnya petugas K3, Tri Krisni menjawab, “Ini kami sedang konsolidasi…penyedia nanti dipanggil PPTK. Ngapunten saya masih rapat.” Jawaban ini kembali dinilai mengelak dan tidak memberikan kepastian mengenai tindakan konkret yang akan diambil.

Suararakyat kembali menanyakan bagaimana dinas memastikan petugas K3 ada dan menjalankan tugasnya, Tri Krisni menjawab singkat, “Ada tim yang turun dari Dikdas,” seolah tak peduli.

Setelah konfirmasi terakhir dari Suararakyat62.com, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni, bersama PPK-nya sudah tidak bisa dihubungi. Diduga para petinggi dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan dengan kompak dan sengaja memblokir nomor media yang konfirmasi. Ada apa sampai memblokir nomor media ini? Tindakan ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi informasi terkait dugaan korupsi anggaran K3.

Menanggapi isu ini, Jim Hutabarat, Ketua DPP LSM Generasi Rakyat Hebat (GERAH), menyatakan, “Pemblokiran nomor media oleh Kepala Dinas Pendidikan adalah tindakan yang sangat disesalkan. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya upaya untuk menghalang-halangi informasi terkait dugaan korupsi anggaran K3. Kami mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.”

Jim Hutabarat juga menambahkan, “Kami dari LSM GERAH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan melakukan investigasi independen dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap praktik korupsi ini. Kami juga akan menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan transparan.” Ujarnya dengan nada geram.

Menanggapi hal ini, DR Wahyu Widodo, seorang pengamat kebijakan publik, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. “Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. APBD seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah dikorupsi melalui proyek-proyek yang dikerjakan asal-asalan dengan mengabaikan keselamatan pekerja. Anggaran K3 yang seharusnya melindungi pekerja justru diduga diselewengkan,” tegasnya.

Dr. Wahyu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai penyebab utama terjadinya pelanggaran ini. “Pengawasan yang lemah membuka celah bagi kontraktor nakal untuk melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk mengabaikan K3 dan menyelewengkan anggaran. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kondisi ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dr. Wahyu menyinggung Pasal 96 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. “Jika K3 diabaikan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Keberadaan petugas K3 bersertifikat adalah mutlak untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, dan anggaran untuk itu tidak boleh dikorupsi,” tandasnya.

Pelanggaran dalam proyek konstruksi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan pekerja serta kualitas bangunan yang dihasilkan. Masyarakat Kabupaten Pasuruan menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

Dr. Wahyu Widodo mendesak pihak-pihak terkait untuk:

Melakukan audit investigasi independen terhadap seluruh proyek konstruksi yang didanai oleh APBD dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dengan fokus pada aspek K3 dan penggunaan anggaran K3.

Mengevaluasi secara menyeluruh proses tender dengan melibatkan partisipasi publik, serta memperketat persyaratan terkait K3 dan transparansi anggaran.

Melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek dengan melibatkan unsur masyarakat sipil dan media, khususnya terkait penerapan standar K3 dan penggunaan anggaran K3.

Memberikan sanksi penegakan hukum secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk kontraktor yang lalai dalam menyediakan petugas K3 bersertifikat dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran K3.

Dengan tindakan yang tegas dan transparan, diharapkan praktik-praktik koruptif dalam proyek konstruksi di Kabupaten Pasuruan dapat dihentikan, dan APBD dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, serta keselamatan pekerja dapat terjamin.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait mengenai hal tersebut. Mengapa dinas terkait masih bungkam seribu bahasa …?

Pewarta: Apin/ Red