Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, bersama Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R. Hamzah, mendesak Bupati Pasuruan Ir. H. Rusdi Sutejo segera menutup dua kafe yang dianggap bermasalah: Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tindak Tegas! Ketua DPRD dan KJJT Minta Bupati Tutup Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan

Keduanya menyebut, kafe tersebut tak hanya melanggar izin usaha, tetapi juga telah memicu keresahan publik dan mencoreng ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Banyak usaha beroperasi tanpa izin yang sah. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan PAD dan merusak citra daerah,” tegas R. Hamzah, Rabu (4/6/2025).

Desakan ini muncul setelah viralnya video masyarakat dan warganet yang menuntut penutupan kafe tak berizin. Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan menjadi sorotan karena aktivitasnya dinilai menyimpang dari izin resmi dan seringkali menimbulkan masalah.

Menurut Hamzah, Cafe Gempol 9 telah dikaitkan dengan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan perdagangan orang (TPPO), peredaran video asusila, dugaan manipulasi pajak, hingga aksi kekerasan. Sedangkan Meiko Pandaan pernah ditutup paksa oleh warga karena dianggap mengganggu lingkungan.

“Kita akan layangkan surat resmi ke Bupati. Jangan sampai terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran ini,” lanjut Hamzah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasuruan, H. Samsul Hidayat, mengaku geram karena sudah berulang kali menyampaikan peringatan kepada eksekutif, namun tak kunjung ada tindakan nyata.

“Izin usahanya itu untuk ruko dan perkantoran, bukan kafe dengan LC dan miras. Ini jelas melanggar aturan. Bupati harus bertindak,” kata Samsul, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPRD, lanjutnya, telah melakukan penelusuran dokumen dan menemukan bahwa operasional dua kafe tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin. Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini hanya akan membuka ruang suburnya praktik ilegal di sektor hiburan malam.

“Kalau Pemkab tidak tegas, ini bisa jadi preseden buruk. Yang melanggar harus ditindak, bukan dilindungi,” pungkas Samsul.

Warga Kabupaten Pasuruan kini menanti langkah tegas dari Pemkab dan aparat penegak hukum. Harapannya satu: tegakkan aturan, jangan biarkan kafe liar tumbuh tanpa kendali.

 

(TIM)