Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Pekerjaan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Raya Wonosari, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang diklaim menggunakan dana CSR dari Aqua tersebut diduga kuat melanggar aturan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan.

Tim investigasi SuaraRakyat62.com yang turun ke lokasi pada Sabtu (01/11/2025) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya dugaan penggunaan besi bekas, tidak adanya papan informasi proyek.
Seorang mandor bernama Dian, saat ditemui awak media, menyebut pelaksana proyek adalah CV Sumber Urip, dengan panjang pekerjaan sekitar 500 meter dan delapan pekerja. Ia menyebut target waktu pengerjaan satu bulan dua minggu.
Namun ketika ditanya soal material besi yang terlihat berkarat, ia berdalih besi tersebut baru dan berkarat akibat hujan. Ia juga mengaku papan informasi proyek tidak dipasang.
“Papan proyek tidak ada, karena ini dari pabrik Aqua,” ujar Dian.

Tidak adanya papan informasi proyek merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi berisi:
- Nama kegiatan
- Sumber dan nilai anggaran
- Pelaksana dan konsultan pengawas
- Waktu pengerjaan
Tujuannya adalah transparansi publik dan pencegahan penyimpangan. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak tahu legalitas, nilai anggaran, hingga siapa penanggung jawab pekerjaan.
Indikasi penggunaan besi berkarat juga menjadi sorotan. Dalam standar konstruksi jalan sesuai SNI dan spesifikasi teknis Bina Marga, material besi harus:
- layak pakai,
- bebas korosi berat,
- tidak bekas dan
- lulus uji mutu.
Penggunaan material tak standar dapat memicu kerusakan dini pada struktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.

Ketua LPK Indonesia Bersatu Pasuruan Raya, H. Deni Yanuar, menilai apa yang terjadi tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan pekerjaan konstruksi jalan adalah fasilitas publik yang menyangkut keselamatan masyarakat sehingga tidak boleh dikerjakan sembarangan.
“Kalau benar memakai besi bekas, tidak ada papan proyek, maka ini jelas pelanggaran. Jangan karena dana CSR lalu pekerjaan seperti ini bebas aturan. Itu menyalahi Perpres, menyalahi Permen PUPR, dan dapat dikategorikan pemborosan serta berpotensi merugikan negara.”
H. Deni meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak tutup mata, karena pembangunan tanpa standar yang benar bisa berujung pada kerugian jangka panjang.
“Kami meminta Dinas Bina Marga turun langsung dan melakukan uji mutu. Bila terbukti ada pelanggaran, kontraktor harus diberikan sanksi tegas, bahkan sampai blacklist. Jalan ini dipakai masyarakat setiap hari. Jika kualitasnya buruk, yang menanggung risiko adalah rakyat,” tegasnya.

Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Timur, Achmad, S.Sos, menyampaikan proyek CSR sekalipun tetap wajib mengikuti regulasi konstruksi.
“Dana CSR bukan berarti bebas dari aturan. Papan proyek wajib dipasang dan material harus sesuai standar teknis,” tegasnya.
Ia juga menilai perlu audit teknis dan uji mutu terhadap material jalan.
“Jika benar ada material tidak standar, maka harus ada tindakan hukum dan administratif. Kontraktor bisa diputus kontrak, bahkan diproses pidana jika terbukti merugikan negara atau masyarakat.”
Achmad menegaskan masyarakat punya hak mengawasi proyek publik.
“Jalan itu bukan milik kontraktor. Dibangun untuk masyarakat. Kalau kualitasnya buruk, yang kena dampaknya pengguna jalan. Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada proyek yang semaunya sendiri.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi. SuaraRakyat62.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi lanjutan.
Jika temuan ini benar terbukti, maka proyek pelebaran jalan di Gondang Wetan tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga cacat teknis dan melanggar hukum. Transparansi hilang, keselamatan kerja diabaikan, dan kualitas material patut dipertanyakan.
(Tim)




