Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diketahui merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Anggota BPD Kawisrejo Rangkap Jabatan ASN, OPD Akan Tindaklanjuti

Ketiga anggota BPD tersebut masing-masing berinisial SUB, yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, SKR yang berprofesi sebagai guru SDN, serta RZL yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Desa Kawisrejo. Warga menilai seakan tidak ada lagi tokoh masyarakat yang berkompeten untuk menduduki jabatan BPD di desa tersebut tanpa merangkap sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Ngapunten, mohon waktu untuk kami cek dan koordinasi dengan OPD terkait. Tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tri Krisni saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Da Suryan, juga menyampaikan hal serupa. Ia memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Abdul Khalim