
GUNUNG SAHILAN, Suararakyat62 — Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial AD (27) dan RA (20), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Gunung Mulya pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat bruto sekitar 8,05 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Gunung Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Kita awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi di TKP, dan kedua pelaku langsung kita tangkap,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, serta satu unit timbangan digital. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari dua orang berinisial DI dan GE.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Hasil tes urine keduanya positif mengandung Metamphetamine,” tutup Kompol Zuhri.
(Humas Polres Kampar/Esra)




