PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GPS Diputus, Nopol Diganti, Bentrok Tak Terelakkan: Kasus Mobil Rental Gegerkan Pasuruan

Upaya penjemputan satu unit mobil rental yang diduga digelapkan berujung bentrokan fisik dan laporan hukum serius di wilayah Kabupaten Pasuruan. Insiden ini melibatkan pemilik kendaraan bersama organisasi kemasyarakatan Buset Rental Nasional (BRN) yang berhadapan dengan sekelompok massa di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Peristiwa bermula dari penyewaan satu unit Toyota Innova Reborn milik usaha rental Aba Faizol (ZRC) Surabaya dengan nomor polisi N 1175 XD. Mobil tersebut disewa oleh pria berinisial RR, warga Rungkut, Surabaya, pada Rabu (17/12/2025) untuk jangka waktu lima hari.
Namun, hingga Minggu malam (21/12/2025), pihak rental kehilangan komunikasi dengan penyewa. Kecurigaan semakin kuat setelah salah satu perangkat GPS kendaraan diketahui diputus secara sengaja. Penelusuran mandiri kemudian mengarah ke wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pada Senin dini hari (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan BRN mendatangi lokasi untuk mengambil kembali kendaraan tersebut. Alih-alih berjalan damai, situasi justru memanas dan berujung kericuhan.

Menurut keterangan Yossy, Koordinator Jawa Timur Ormas BRN, terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pengeroyokan oleh kelompok lain yang disebut berasal dari LPLSM Sakera.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mengambil mobil rental yang jelas hak pemiliknya. Namun di lokasi kami justru dianiaya. Banyak anggota mengalami luka, kendaraan dirusak, bahkan barang pribadi ada yang dibawa pihak lain,” ungkap Yossy.

Akibat kejadian tersebut, tujuh anggota BRN masing-masing berinisial IRW, NSA, AYK, FZL, GZL, SBS, dan AGS dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, lima dari sepuluh unit kendaraan milik anggota BRN mengalami kerusakan, mulai dari kaca spion dipatahkan hingga head unit kendaraan dipecahkan.

Fakta lain yang mengejutkan, saat ditemukan di lokasi, Toyota Innova Reborn tersebut telah berganti plat nomor dari N 1175 XD menjadi L 1543 BAZ. Pihak BRN menilai pergantian identitas kendaraan ini sebagai indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menghilangkan jejak kendaraan rental.

Lebih lanjut, diketahui bahwa penguasaan kendaraan telah berpindah tangan dari penyewa awal kepada pihak lain bernama Ali, tanpa seizin pemilik sah kendaraan.
Untuk mencegah konflik meluas, aparat dari Polres Pasuruan turun ke lokasi, mengamankan situasi, serta menyita unit Toyota Innova Reborn tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dari kedua belah pihak. Pihak Ali mengklaim sebagai korban penganiayaan, sementara pihak BRN melaporkan dugaan:
Penganiayaan dan pengeroyokan
Perusakan kendaraan
Penggelapan serta pemalsuan identitas kendaraan
Kuasa hukum BRN, Suhartono, S.H., meminta kepolisian bertindak profesional dan objektif.

“Kami berharap Polres Pasuruan menggali fakta secara menyeluruh, termasuk dugaan niat jahat dalam pengalihan dan perubahan identitas kendaraan rental tersebut,” tegasnya.

Penulis : Abdul Khalim