Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan, Kamis (25/9/2025). Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Rutin, Amankan Barang Terlarang

Kegiatan dipimpin Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib) Moch. Subhan Zakaria bersama Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh, serta jajaran regu jaga. Petugas memeriksa secara menyeluruh mulai dari tempat tidur, lemari, hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Subhan Zakaria menegaskan bahwa razia merupakan agenda rutin yang ditingkatkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Razia kamar hunian ini dilakukan untuk memastikan lapas tetap aman dan tertib, serta bentuk komitmen kami mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif,” ujar Subhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. Seluruh temuan didata dan langsung dimusnahkan sesuai prosedur.

Razia ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM serta arahan Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Riau, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba maupun praktik penipuan di dalam lapas.

Dengan langkah ini, diharapkan warga binaan semakin disiplin menaati aturan serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 

 

Pewarta; Esra