
Pasuruan,Suararakyat62.COM
Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa melalui Humasnya, H. Sugeng Samiadji, dengan sikap terbuka dan penuh rasa tanggung jawab, secara resmi membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuding pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (9/1/2026) di Kedai Lesehan Bu Anis, Jalan Raya Bajangan Nomor 40 Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, menjadi wadah bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi yang mendalam. Dalam kesempatan tersebut, Sugeng dengan tegas namun bijaksana menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 serta peraturan terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2025.
Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan kalangan pers, perusahaan menyampaikan empat poin klarifikasi utama dengan penuh transparansi:
1. Legalitas yang Mendasar – Perusahaan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor 12350016111490003, yang sah diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur pada tanggal 8 Juli 2025.
2. Kepatuhan Pajak – Nomor SIPB tersebut menjadi dasar yang sah bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban melaporkan serta membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan, sebagai bentuk kontribusi pada pembangunan daerah.
3. Kesesuaian Teknis dan Administratif – Kegiatan operasional di lapangan telah selaras dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan, serta telah memasang papan nama resmi yang jelas sebagai bentuk identitas dan akuntabilitas perusahaan.
4. Harapan akan Profesionalisme Pers – Pihak perusahaan menyampaikan rasa prihatin terhadap pemberitaan yang telah beredar, mengingat belum dilakukan tahap konfirmasi yang mendalam dengan instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebelum informasi tersebut disebarluaskan.
“Kami memahami peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, pemberitaan yang tidak berimbang dan menggunakan narasumber yang belum memahami secara mendalam teknis perizinan di bidang penambangan, pada kenyataannya dapat merugikan nama baik perusahaan yang telah berusaha menjalankan usaha dengan sah secara hukum, serta berpotensi menghalangi langkah-langkah pembangunan yang bermanfaat,” ujar Sugeng dengan nada yang penuh pemahaman.
Perusahaan juga mengungkapkan adanya kesamaan narasi dan judul pada beberapa pemberitaan yang beredar, yang dinilai sebagai bentuk penyebaran informasi tanpa melalui verifikasi lapangan yang valid. Tuduhan mengenai “papan nama palsu” dan “tambang ilegal” dipaparkan sebagai asumsi sepihak yang tidak memiliki dasar kuat pada fakta hukum dan kondisi aktual di lapangan.
Menutup kesempatan tersebut, Sugeng dengan sikap yang penuh penghargaan terhadap profesi jurnalistik, mengajak seluruh insan pers untuk lebih memperkuat profesionalisme dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan usaha dan pembangunan daerah.
Pewarta, Apin 203 /Red




