SUARARAKYAT62, PAGARAN TAPAH – Tanah Pagaran Tapah seolah bersuara. Ia tak lagi diam memendam cerita tentang kebun yang membentang luas, tentang sungai yang kini tak lagi ramah, dan tentang warga yang merasa haknya belum kembali.

Di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, masyarakat menyuarakan tuntutan kepada PTPN IV Regional III agar merealisasikan pelepasan lahan 20 persen dari total areal yang dikuasai perusahaan.
Bagi warga, angka 20 persen bukan sekadar hitungan di atas kertas. Ia adalah harapan yang sejak lama ditunggu, kebun plasma yang diyakini dapat menjadi sandaran hidup masyarakat sekitar. Namun hingga kini, warga menyebutkan mereka belum pernah menerima kebun plasma tersebut.
Tanah ulayat yang dahulu menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan kini seperti merindukan sentuhan pemiliknya. Warga meminta agar tanah adat Pagaran Tapah dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.
Suara itu tak berhenti di tingkat daerah. Warga juga memohon campur tangan Prabowo Subianto untuk membantu mengembalikan hak tanah adat mereka, agar masyarakat dapat hidup layak di tanah yang diwariskan leluhur.
Tak hanya itu, perhatian dari Komisi VI DPR RI juga diharapkan hadir sebagai penyeimbang keadilan, agar persoalan ini dilihat tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari sudut kemanusiaan.
“Kami tidak ingin dibenturkan dengan aturan. Kami hanya ingin keadilan. Sungai sudah tak bisa lagi untuk mencari ikan, lahan untuk berladang pun tidak ada,” ujar salah seorang warga, Senin (16/2/2026).
Kini, Pagaran Tapah berdiri tegak menyampaikan pesannya. Warganya menegaskan akan terus berjuang hingga tanah dan hak yang mereka yakini sebagai milik bersama benar-benar kembali dan memberi kehidupan.
(Es)




