Pasuruan, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Tanah Uruk dari Tambang Ilegal di Proyek Sekolah Rakyat Gondang Wetan Pasuruan

Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat beserta fasilitas asrama di Kecamatan Gondang Wetang Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tertuju pada proses pengurukan lahan seluas 5 hektare yang diduga menggunakan tanah urug berasal dari tambang ilegal, sebuah dugaan yang jika terbukti benar akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi semua pihak terkait.

Tim wartawan Suararakyat62.com yang melakukan pantauan langsung di lokasi Pada Sabtu 27 Desember 2025 mencatat aktivitas keluar-masuk armada dump truck dalam jumlah besar yang membawa muatan tanah urug. Meskipun pengurukan lahan merupakan tahapan penting dalam pembangunan infrastruktur, asal-usul material tersebut menjadi titik fokus karena setiap proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib menggunakan material yang berasal dari sumber berizin.

Seorang warga sekitar yang menginginkan identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa kekhawatirannya terkait aktivitas yang berlangsung. “Kami tidak tahu ada tambang resmi yang beroperasi di sekitar wilayah ini, tapi truk yang membawa tanah terus datang setiap hari. Proyek ini menggunakan uang rakyat, jadi segala sesuatunya harus dilakukan secara jelas dan sesuai hukum,” ujar warga tersebut.

Penggunaan material uruk dalam konstruksi pemerintah wajib memenuhi standar hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kualitas Material Konstruksi, material yang digunakan harus berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap aktivitas ekstraksi material memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan kelengkapan dokumen izin lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan material harus dilakukan secara transparan dengan memastikan sumber material jelas dan sah. Penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya merusak tata kelola hukum dan menyebabkan kerugian pendapatan negara dari retribusi serta pajak pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem lokal.

Petugas proyek yang ditemui di lokasi dan menggunakan helm keselamatan putih menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul material secara rinci, menyebutkan CV Trikarya sebagai pihak yang menyuplai tanah urug. Namun, petugas proyek lain yang berada di lokasi menunjukkan nota pengiriman dengan nama yang berbeda, yaitu CV Sapu Rata. Rekan kerja mereka menambahkan bahwa material tersebut diperoleh dari pihak yang dikenal dengan nama “Her”.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Her – yang juga tercantum sebagai pengirim dalam surat jalan pengiriman – mengakui telah mengirimkan material ke lokasi proyek. Namun, ia menyatakan bahwa tanah urug dibeli secara tunai dari Aba M Coban Joyo. “Iya Mas, kami memang mengirimkan uruk ke lokasi, tapi kami sendiri membeli material tersebut secara tunai dari Aba M Coban Joyo. Jika ada keraguan, silakan konfirmasi ke semua pihak yang terkait,” ujar Her kepada tim wartawan.

Lebih lanjut, Her mengungkapkan bahwa material yang dikirim tidak hanya berasal dari satu sumber saja. “Bukan saya saja yang mengirim ke lokasi proyek, ada juga pihak lain yang mengambil material dari wilayah Cengkrong dan Gunung Abang,” jelasnya.

Namun, ketika tim Suararakyat62.com menghubungi perwakilan Aba M Coban Joyo, pihak tersebut menyangkal dengan tegas keterlibatannya dalam pengadaan material. “Kami tidak pernah memasok tanah urug untuk proyek tersebut, bahkan tidak pernah menerima permintaan atau konfirmasi apapun terkait pengadaan material. Sangat disayangkan jika nama kami digunakan sebagai tameng untuk menyembunyikan sumber material yang sebenarnya,” ucap perwakilan tersebut dengan nada yang menunjukkan rasa tidak puas.

Khusaeri SH, praktisi hukum yang fokus pada kasus pertambangan dan pengadaan barang serta jasa negara, menyampaikan tanggapan kritis terkait dugaan ini: “Dugaan penggunaan tanah urug dari tambang ilegal bukan sekadar kelalaian semata, melainkan pelanggaran hukum yang jelas. Jika terbukti benar, semua pihak yang terlibat – mulai dari pemasok material, kontraktor, hingga pihak pengawas – bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian negara dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.”

Sementara itu, H. Iswanto, Sekretaris LSM Gerah Pasuruan, mengatakan: “Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Akar masalahnya terletak pada kurangnya pengawasan dan verifikasi yang ketat, yang diduga berasal dari pihak kontraktor. Jika terbukti menggunakan material ilegal, kontraktor harus menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku, menanggung seluruh biaya untuk mengganti material yang tidak sesuai standar serta memperbaiki dampak negatif yang muncul, dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.”

LSM Gerah Pasuruan juga menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan tidak hanya terletak pada kontraktor. “Pemerintah sebagai pemilik proyek juga harus melakukan pemantauan secara berkala dan menyeluruh. Sistem pengawasan yang ada perlu dievaluasi untuk memastikan setiap tahapan konstruksi berjalan sesuai aturan. Transparansi dalam pengelolaan proyek publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan benar,” tambah H. Iswanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek dan pengelola proyek dari dinas terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal. Masyarakat dan berbagai elemen masyarakat terus menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam, menegakkan hukum, serta memastikan bahwa proyek pembangunan sekolah rakyat ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai standar kualitas serta hukum yang berlaku.

Pewarta: Abdul Khalim/Apin/Tim