Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Aktivitas tambang galian C di Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam. Lalu lalang truk pengangkut batu, pasir, dan tanah urug dari kawasan tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan publik serta kewajiban lingkungan hidup. Akibatnya, ruas jalan penghubung arah Pemandian Banyu Biru–Lumbang kini berubah licin dan berlumpur, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, Selasa (24/02/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang dipenuhi lumpur tebal, terutama di titik-titik yang kerap dilalui kendaraan berat. Lumpur diduga berasal dari roda truk tambang yang keluar-masuk lokasi tanpa melalui proses pembersihan. Hingga kini, tidak terlihat adanya fasilitas wheel wash, penyiraman rutin, maupun upaya pembersihan badan jalan oleh pihak pengelola tambang.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Selain licin, lumpur juga menutup sebagian badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Sejak ada aktivitas tambang, jalan jadi kotor terus. Kalau hujan, licinnya parah. Kami khawatir kalau sampai ada warga atau anak sekolah yang jatuh,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan pengguna jalan lainnya. Seorang pengendara motor mengatakan bahwa dirinya harus ekstra hati-hati setiap melintas.
“Sudah beberapa kali hampir terpeleset. Tidak ada rambu peringatan, tidak ada pembersihan. Kami yang lewat seolah dibiarkan menanggung risikonya sendiri,” ujarnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengelola tambang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Dalam ketentuan lingkungan hidup, dampak aktivitas tambang terhadap jalan umum, keselamatan pengguna jalan, serta lingkungan sosial merupakan aspek wajib yang harus dikelola dan dikendalikan secara berkelanjutan.
Aktivis Lingkungan Hidup Jawa Timur, Drs. Wahyu Widodo, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian teknis semata. Menurutnya, dampak yang terjadi justru mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam operasional tambang.
“Jika aktivitas tambang sudah menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik, namun tidak ada pengendalian lingkungan yang dilakukan, maka patut diduga ada kewajiban AMDAL yang diabaikan,” tegas Wahyu.

Ia bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah atau melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam perizinan.
“Bisa saja tambang ini tidak berizin, atau menambang di luar koordinat yang diizinkan. Praktik seperti itu bukan hal baru dan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, penggunaan jalan umum sebagai jalur distribusi hasil tambang membawa konsekuensi hukum yang jelas. Pengusaha tambang berkewajiban menjaga kebersihan jalan, memperbaiki kerusakan, serta menjamin keselamatan masyarakat. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan komitmen lingkungan yang harus dijalankan secara nyata.
“Jalan raya adalah ruang publik. Jika dibiarkan kotor, licin, dan membahayakan, maka negara dirugikan dan masyarakat menjadi korban. Aparat tidak boleh menunggu sampai ada korban jiwa,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan instansi pengawas. Dinas terkait, mulai dari ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan, didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas izin tambang, mengevaluasi dokumen lingkungan, serta melakukan pengecekan langsung terhadap titik koordinat penambangan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional tambang dinilai layak diterapkan demi melindungi keselamatan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penulis: Abdul Khalim




