PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM  Pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian tjap jikie serta peredaran minuman keras di area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Judi di BUMDes Gejugjati, Pengelola Bantah Keras

Pengelola BUMDes dan warga setempat menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satu perwakilan pengelola BUMDes Gejugjati menegaskan bahwa bangunan tersebut hingga kini masih difungsikan sebagai fasilitas milik desa dan tidak pernah secara resmi digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebut BUMDes menjadi arena perjudian. Sampai saat ini tidak ada kegiatan seperti yang dituduhkan berlangsung di dalam fasilitas BUMDes,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihak desa juga terbuka apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan langsung guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.

“Kami tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan atau peninjauan langsung oleh pihak berwenang agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan, karena dapat berdampak pada citra desa dan pengelolaan BUMDes yang selama ini dibangun untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap informasi yang disampaikan ke publik benar-benar melalui proses konfirmasi yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ungkap salah satu warga.

Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait kebenaran dugaan aktivitas perjudian maupun peredaran minuman keras di lokasi yang dimaksud.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi kepada publik.

Pihak pengelola BUMDes Gejugjati pun berharap agar persoalan ini dapat disikapi secara bijak dan diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi merugikan masyarakat desa secara luas.

Penulis : Abdul Khalim