Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (10/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Trenggalek Perbarui Aturan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dongkrak Pendapatan Tanpa Bebani Masyarakat

Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini sangat penting mengingat adanya perkembangan regulasi baru serta peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah.

“Tujuan utamanya adalah memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Ada banyak istilah baru, seperti bangun serah guna dan pola kerja sama lain dengan pihak swasta,” jelas Doding usai rapat paripurna.

Doding menambahkan, aturan baru ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan aset daerah, baik dengan sistem sewa maupun pengembangan fasilitas di atas tanah milik pemerintah.

“Jika swasta ingin menyewa atau membangun di tanah milik pemerintah daerah, aturannya akan lebih jelas agar saling menguntungkan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi strategi peningkatan pendapatan daerah tanpa harus menambah beban pajak kepada masyarakat.

“Kalau dulu pendapatan daerah banyak mengandalkan pajak, sekarang kami dorong dari optimalisasi aset. Jadi bukan menambah beban masyarakat, tapi mengelola aset agar produktif,” tegasnya.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menjelaskan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika nasional dan instruksi regulasi pemerintah pusat.

“Ini bukan tiba-tiba. Ada perkembangan zaman dan regulasi. Pemerintah pusat melalui Permendagri juga melakukan penyesuaian, jadi daerah wajib mengikuti,” ungkapnya.

Syah menuturkan bahwa penataan dan administrasi aset daerah selama ini terus mengalami peningkatan. Nilai Monitoring Control for Value (MCV) setiap tahun membaik dan telah mendapat pengakuan dari kementerian terkait.

“Alhamdulillah, administrasi aset kita terus dibenahi. Nilai MCV kita meningkat setiap tahun, dan ini diakui kementerian,” jelasnya.

Melalui perubahan perda ini, pemerintah berharap pengelolaan aset akan semakin transparan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menarik investasi. Pada akhirnya, pendapatan daerah meningkat tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Perubahan aturan ini juga menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menghadirkan tata kelola aset yang modern, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

(Yoyok)