SUARARAKYAT62, KOTA MALANG – Respons cepat dan terukur ditunjukkan jajaran Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial. (Rabu, 22/04/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ungkap Cepat Kasus Bayi Dibuang, Polresta Malang Kota Amankan Pasangan Kekasih 

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kanit PPA Iptu Khusnul dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin memaparkan hasil pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang.

Peristiwa tersebut bermula dari penemuan bayi pada Minggu (20/4/2026) pagi, yang diduga telah diletakkan di lokasi tersebut sejak Sabtu malam.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polresta Malang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif.

AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, termasuk CCTV milik Kesdam.

Dari hasil pengembangan, petugas menelusuri hingga 12 titik CCTV untuk mengidentifikasi pergerakan kendaraan yang diduga digunakan pelaku.

“Dari hasil analisis CCTV, nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui keberadaan kendaraan di wilayah Pasuruan,” ungkap AKP Aji.

Berbekal informasi tersebut, selain menemukan kendaraan, tim Satreskrim gerak cepat ke Pasuruan akhirnya juga mengamankan seorang perempuan berinisial ASD (21), yang merupakan mahasiswi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di sebuah rumah kos di Kota Malang.

Tak berselang lama, polisi juga mengamankan pria berinisial AZ (22), asal Gempol, Kabupaten Pasuruan yang tinggal di kost-kostan yang berada di wilayah Dau Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dan saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti, satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam pelaku untuk menjalankan aksinya, satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku adalah pasangan kekasih yang belum menikah. Bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Motif pembuangan bayi didasari ketidaksiapan mental serta faktor ekonomi.

“Modus pelaku adalah mencari lokasi sepi untuk membuang bayi. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat ditinggalkan, namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut nilai kemanusiaan,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

AKP Aji menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini selain sebagai bentuk tanggung jawab juga kepedulian Polri dari segi kemanusiaan. Ia berharap masyarakat agar lebih bijak dan tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum.

(Nyak)