Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua DPC IMO Rohul Minta Polres Rokan Hulu Profesional Tangani Laporan Dugaan Pemerasan yang melibatkan Oknum Wartawan dan Satpol PP

ROKAN HULU, SUARARAKYAT62 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Media Online Indonesia (DPCIMO) Kabupaten Rokan Hulu angkat bicara terkait mencuatnya dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan bersama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis(18/12/25).

Ketua DPC IMO Rohul menegaskan, pihaknya meminta Polres Rokan Hulu agar menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Polres Rokan Hulu bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini. Siapapun yang terlibat, baik oknum wartawan maupun oknum aparat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua DPC IMO Rohul kepada awak media, Kamis (18/12).

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan serta institusi pemerintah daerah.

Menurutnya, wartawan sejatinya bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan menggunakan profesi sebagai alat untuk menekan atau mengambil keuntungan pribadi.

“Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, maka itu jelas melanggar kode etik dan tidak bisa ditoleransi. Profesi wartawan harus dijaga marwah dan kehormatannya,” ujarnya.

Selain itu, Ketua DPC IMO Rohul juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kegelisahan publik. Penanganan yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, publik Rokan Hulu dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pemerasan terhadap pengunjung tempat hiburan malam, yang disebut-sebut melibatkan oknum wartawan dan oknum Satpol PP. Bahkan, dalam pemberitaan tersebut, nominal uang yang diduga diserahkan korban mencapai puluhan juta rupiah.

Sebelumnya, Kepala Pol PP Gorneng menyebut dugaan pemerasan diluar institusi pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, Samsul Kamal, SH selaku Plt Kepala Bidang penegakan peraturan Daerah satpol PP Rohul membantah keras adanya dugaan pemerasan seperti yang di terbitkan di Media online.

“Kami bekerja sesuai SOP dan lengkapi dengan bukti dan perintah tugas, ketika melakukan Kegiatan razia ada beberapa orang didalam ruang Karaoke dan langsung dibawa kekantor untuk Proses lebih lanjut,”ujar Kamal

Kemudian lanjut Kamal, sesuai Perda NO 2 tahun 2022 maka keempat Pengunjung didenda Satu juta masing masing orang hingg berjumlah empat juta yang langsung dikirim ke Kas Daerah.

Selanjutnya, Kamal mengaku dalam pemeriksaan didapati salah satu dari empat pengunjung yang membawa satu butir inex.

Terkait Dugaan pemerasan yang dituding ke Oknum Satpol PP dan Oknum Wartawan, Kamal membantah Keras.

“Masalah itu saya tidak tau menau, boleh ditanyakan sama yang melapor,” tegas Kamal mengakhiri.

Hal senada juga disampaikan oleh Umri Hasibuan, bahwa berita yang dinaikkan di Media tersebut Tidaklah Benar.

“Tidak benar” jawab Umri singkat saat dikomfirmasi.

(Esra)