Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perempuan di Pasuruan Laporkan Oknum Guru Lakukan Kekerasan Seksual

 

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Seorang perempuan berinisial RYK (39), warga Kota Pasuruan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Pasuruan Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) tertanggal 25 Februari 2026.

 

Dalam dokumen laporan, korban menyebut peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perum Tapa’an Asri, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Saat itu, korban mengaku tengah dalam kondisi lemah akibat mengalami keguguran.

 

Korban menuturkan bahwa terlapor diduga memaksa melakukan hubungan badan dalam kondisi korban yang tidak memungkinkan. Bahkan, tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang sama, hingga menyebabkan korban mengalami kesakitan pada bagian vitalnya.

 

Tak hanya itu, korban juga mengaku tidak mendapatkan perhatian atau bantuan medis dari terlapor, meskipun dalam kondisi pascakeguguran yang memerlukan penanganan serius.

 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial DA, oknum guru SLTP dengan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah yang sama.

Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dalam kondisi rentan.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa.

 

Penulis : Abdul Khalim