Sidoarjo, SuaraRakyat62.com – Keputusan mendadak dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Porong, Sidoarjo, yang memberhentikan puluhan siswa kelas 1 memicu polemik besar. Orang tua murid yang kaget langsung mengadu ke DPRD, hingga wakil rakyat turun tangan.

Tercatat 26 siswa terkena DO sepihak, masing-masing 14 siswa di SDN Candipari II dan 12 siswa di SDN Kesambi I. Padahal, mereka sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar selama beberapa bulan dan orang tua sudah mengeluarkan biaya, termasuk pembelian seragam.

“Kami menerima laporan wali murid, anak-anak tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan jelas. Ini tidak masuk akal,” tegas Manunggal, Ketua PAC PDI Perjuangan Porong, Sabtu (16/8/2025).
Laporan itu langsung diteruskan ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo. Ketua Fraksi, Tarkit Erdianto, bersama anggota Komisi D, Kasipah, serta sejumlah legislator lintas fraksi, bergerak cepat mendatangi sekolah untuk mendengar langsung keluhan orang tua.
Salah satu wali murid mengaku pihak sekolah beralasan DO karena masalah kuota. “Kami dipanggil kemarin. Kepala sekolah bilang anak kami tidak bisa sekolah lagi di sini karena kuota penuh,” ucapnya dengan nada kecewa.
Sayangnya, kepala sekolah tidak hadir saat pertemuan. Pihak guru menyebut keputusan itu merupakan arahan dari Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Menanggapi hal ini, Kasipah menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk rapat dengar pendapat.
“Kalau memang kuota jadi alasan, seharusnya jelas sejak awal. Anak-anak sudah sekolah beberapa bulan, tiba-tiba di-DO, ini jelas merugikan. Kami akan kawal persoalan ini sampai selesai,” tegas Kasipah.
Untuk sementara, DPRD memastikan siswa tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar hingga ada keputusan final.
Pewarta ; Yaner




