SUARARAKYAT62, Kampar – Kabar kenaikan upah buruh bongkar muat di PT KAMI Kampar Desa Pantai Cermi Kecamatan Tapung Hulu membawa angin segar bagi para pekerja. Upah yang sebelumnya Rp10/kg kini naik menjadi Rp15/kg. Kenaikan tersebut disebut telah melalui kesepakatan antara pihak perusahaan, pengurus PUK, serta petani.

Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kampar, Maju Marpaung, menjelaskan bahwa kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah bersama seluruh pihak terkait.

“Upah bongkar muat telah naik dari Rp10/kg menjadi Rp15/kg secara keseluruhan dan dibayarkan oleh petani, bukan oleh perusahaan,” ujar Maju kepada wartawan Suararakyat62.com, Selasa (29/4/2026).
Menurutnya, skema pembayaran oleh petani tersebut juga telah disepakati bersama antara perusahaan, PUK, dan petani sebagai pengguna jasa bongkar muat.
Ia menambahkan, kondisi biaya operasional di lapangan seperti perawatan, pupuk, racun, biaya panen, muat, pruning, hingga ongkos transportasi turut menjadi alasan penyesuaian upah tersebut.
Namun di balik kenaikan itu, muncul sorotan dari berbagai pihak. Upah yang diterapkan di lapangan dinilai masih belum sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar yang mengatur standar pengupahan bongkar muat.

Perbedaan ini memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh. Sejumlah pihak menilai kenaikan upah tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, mengingat masih adanya selisih dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, sistem pembayaran yang dibebankan kepada petani juga menjadi perhatian, karena berpotensi menimbulkan ketimpangan baru serta mengaburkan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja.
Sebelumnya, buruh bongkar muat telah mengeluhkan upah yang dinilai tidak sesuai regulasi dan berharap adanya penyesuaian agar memenuhi standar pengupahan.
Oleh karena itu, kondisi ini didorong untuk segera ditinjau ulang oleh pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan, guna memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi dan kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan.
Peninjauan ulang diharapkan tidak hanya berfokus pada nominal upah, tetapi juga pada sistem pembayaran serta kepatuhan terhadap regulasi, demi terciptanya kesejahteraan buruh yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar.
(Es)




