Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kajian&Opini

Mutasi 138 ASN Pemkot Pasuruan
PEMERINTAH Kota Pasuruan melakukan mutasi terhadap 138 ASN mencakup pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga penunjukan direktur baru PDAM Kota Pasuruan pada Kamis, 30 April 2026, di Gedung Kesenian Darmoyudo.
Langkah ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Ini adalah penataan ulang mesin birokrasi dari level atas hingga unit pelayanan.
Menariknya, wali kota mencopot jabatan Rudiyanto dari Sekretaris Daerah untuk bertugas menjadi Staf Ahli Sosial dan Budaya.
Tapi yang menjadi fokus perhatian adalah mutasi empat kepala dinas dan satu kepala badan strategis di Pemkot Pasuruan.
Masing-masing yakni Sahari Putro menjabat Kepala Dinas P3AKB; Yudi Andi Prasetya yang didapuk sebagai Kepala Dinas Sosial; lalu Siti Rochana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Lucky Danardono ditugaskan menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan Kokoh Arie Hidayat memimpin Bapperida.
Di luar OPD, perhatian juga pada PDAM Kota Pasuruan. Jabatan Direktur PDAM kini dipercayakan kepada Yudi Wibowo. Semua tahu PDAM merupakan wajah pelayanan dasar: air bersih, distribusi, keluhan pelanggan, bahkan tata kelola perusahaan daerah.
Wali Kota Adi Wibowo menegaskan mutasi ini bagian dari penyegaran organisasi, penguatan kinerja, serta pola tour of duty agar pejabat memperluas pengalaman dan kapasitas kepemimpinan. Proses mutasi, termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama, diklaim melalui mekanisme dan uji kompetensi oleh panitia seleksi independen.
Namun, ukuran keberhasilan mutasi ini tidak pada kelengkapan administrasi. Ukurannya sederhana: apakah pelayanan publik menjadi lebih cepat, lebih responsif, dan lebih dirasakan masyarakat?
Kalau OPD adalah dapur kebijakan, maka kecamatan, kelurahan, UPT, dan BUMD adalah halaman depan pelayanan. Maka pejabat baru tidak cukup memahami meja birokrasi, tetapi harus mampu membaca masalah warga, seperti pendidikan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perdagangan, perizinan, air bersih, kebersihan, dan pelayanan kelurahan.
Mutasi ini bisa menjadi momentum baik jika: pertama, ada target kerja yang jelas per OPD; kedua, evaluasi kinerja yang terbuka; ketiga, keberanian membenahi pelayanan yang selama ini lambat, berbelit, atau jauh dari kebutuhan warga.
Sebab jabatan bukan hadiah. Jabatan adalah alat kerja. Birokrasi tidak dinilai dari siapa duduk di mana, tetapi dari seberapa besar manfaat ia bekerja.
Ada empat kepala OPD strategis diganti, memegang anggaran tidak kecil. Dalam APBD 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengelola belanja sekitar Rp184,30 miliar, bahkan jika dihitung bersama seluruh UPT sekolah pada urusan pendidikan, ruang belanjanya mencapai Rp211,72 miliar.
Dinas Sosial mengelola sekitar Rp11,75 miliar, Dinas P3AKB sekitar Rp7,23 miliar, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekitar Rp15,01 miliar.
Sementara, Bapperida memang bukan OPD dengan anggaran jumbo. Dengan alokasi sekitar Rp6,60 miliar, badan ini tidak sebanding dengan dinas teknis seperti pendidikan, kesehatan, atau PUPR dari sisi belanja langsung. Tetapi peran Bapperida justru strategis karena ia menjadi dapur perencanaan pembangunan daerah.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa mutasi kepala dinas bukan sekadar pergeseran kursi birokrasi, tetapi juga menyangkut siapa yang diberi mandat mengelola uang rakyat. Karena itu, publik berhak menguji apakah anggaran tersebut benar-benar bergerak menjadi pelayanan, perlindungan sosial, pendidikan yang lebih baik, penguatan keluarga, serta ekonomi masyarakat yang lebih hidup.
Oleh karenanya dalam konteks yang lebih luas, pergantian “menteri” di level kota berikut pasukannya ini bukan sebatas penyegaran jabatan, tetapi lebih spesifik sebagai penataan ulang pengelola anggaran publik.
Sekadar diketahui, APBD 2026 Kota Pasuruan menunjukkan belanja mencapai Rp920,99 miliar, sementara pendapatan daerah Rp802,37 miliar. Ada defisit sekitar Rp118,62 miliar yang harus ditutup melalui pembiayaan daerah.
Kondisi ini menggambarkan jika ruang fiskal Pemkot tidak sedang benar-benar longgar. Tidak sedang baik -baik saja. Karena itu, setiap OPD dituntut bekerja lebih selektif, efektif, dan berdampak.
Dalam situasi ini, pergantian pimpinan OPD strategis menjadi hal urgent. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan anggaran pendidikan tidak hanya besar di atas kertas, tetapi benar-benar memperbaiki kualitas sekolah, peserta didik, guru, dan layanan pendidikan.
Dinas Sosial harus memastikan bantuan dan perlindungan sosial tepat sasaran, berbasis data, dan tidak menjadi ruang politisasi. Dinas P3AKB harus memperkuat perlindungan perempuan, anak, dan keluarga sebagai fondasi sosial kota.
Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus menggerakkan ekonomi rakyat, menjaga pasar, UMKM, industri kecil, dan stabilitas harga.
Sementara Bapperida harus menjadi dapur perencanaan yang mampu mengarahkan APBD agar tidak tercecer pada program lemah tak berampak.
Dengan demikian, masyarakat tidak menunggu peresmian mutasi, lantaran menunggu hasil kerja. Barangkali bisa ditegaska kembali bahwa jabatan publik bukan hadiah, melainkan mandat. Tentu anggaran publik bukan milik pejabat, melainkan milik masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan.*)
___
Tim Kajian PA GMNI Kota Pasuruan




