Trenggalek, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (26/5/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek itu, Komarudin resmi dilantik menggantikan almarhum Nur Effendi untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, S.H., serta dihadiri Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara bersama jajaran anggota DPRD.
Dengan pelantikan tersebut, komposisi keanggotaan DPRD Trenggalek kembali lengkap menjadi 45 anggota dewan.
Komarudin selanjutnya tercatat sebagai anggota DPRD yang akan bertugas di Komisi IV, yang membidangi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Di dunia politik Trenggalek, nama Komarudin bukan sosok baru. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di legislatif maupun organisasi partai politik.
Sebelumnya, Komarudin pernah menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2009–2014. Selain itu, ia juga dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Trenggalek periode 2020–2025.
Meski pada Pemilu 2024 perolehan suaranya berada di bawah almarhum Nur Effendi, mekanisme pergantian antar waktu menempatkan Komarudin sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di internal partai untuk mengisi kursi yang kosong.
Usai pelantikan, Komarudin menegaskan dirinya akan menjalankan amanah dengan mengikuti mekanisme dan tugas pokok sebagai anggota DPRD, sekaligus melanjutkan perjuangan serta aspirasi masyarakat yang sebelumnya diperjuangkan almarhum Nur Effendi.
“Akan mengikuti mekanisme yang ada, artinya semua itu sudah ada tupoksinya, tugas pokoknya dan menyesuaikan dengan teman-teman yang ada di DPRD. Tentu di partai itu ada pembuatan anggaran dan juga pengawasan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, proses PAW di PKS dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kontrak politik tertentu.
“Tidak ada kontrak politik di partai ini, sesuai mekanisme yang digunakan dan aturan pemerintah, artinya suara terbanyak berikutnya. Partai lain pun seperti itu, mulai dari daerah, provinsi hingga pusat, PKS juga seperti itu,” jelasnya.
Komarudin juga memastikan tetap memberi perhatian serius terhadap daerah pemilihannya (Dapil I) yang meliputi Kecamatan Trenggalek, Bendungan, dan Tugu.
Menurutnya, tugas anggota dewan bukan hanya bekerja di ruang sidang, tetapi juga menjaga komunikasi serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Saya tetap memperhatikan atau ngopeni di dapil, bagaimana janji tadi untuk membantu dan menyerap aspirasi tiga dapilnya, dan tidak akan meninggalkan dapil,” pungkasnya.
Pelantikan PAW ini menjadi momentum keberlanjutan representasi politik masyarakat di DPRD Trenggalek. Kehadiran Komarudin diharapkan mampu melanjutkan amanah yang telah ditinggalkan almarhum Nur Effendi, sekaligus memperkuat kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Trenggalek.
(Yoyok)




