Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas untuk Kehidupan Masyarakat yang Lebih Baik

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Forum LLAJ 2026 Bahas Penertiban Parkir Liar, BUS Masuk Alun-alun, Hingga Operasional Bentor

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Dalam rangka memantau dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Panggungrejo ini menjadi wadah pertemuan dan koordinasi antarinstansi terkait, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 05 Juni 2026.

Pelaksanaan forum ini berlandaskan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ, serta Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan yang mengatur penyelenggaraan kegiatan ini. Hal ini menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil senantiasa berlandaskan aturan yang berlaku, demi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam pemaparan materinya, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan menyampaikan berbagai hasil dan tindak lanjut yang telah dicapai dari forum-forum yang diselenggarakan sebelumnya. Di antaranya adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Andalalin Nomor 9 Tahun 2025, serta upaya yang terus dilakukan untuk menyusun peraturan terkait pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola lalu lintas yang teratur dan terencana.

Forum LLAJ Tahun 2026 ini memfokuskan pembahasan pada tiga persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian bersama dan memengaruhi kenyamanan serta keamanan masyarakat. Ketiga hal tersebut meliputi pelanggaran parkir di tepi jalan umum dan trotoar, pelanggaran yang dilakukan oleh bus dan kendaraan elf yang memasuki kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan, serta masalah operasional becak motor atau yang lebih dikenal dengan sebutan bentor dan kendaraan sejenis seperti odong-odong yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menyangkut masalah perparkiran, peserta forum menyoroti kondisi yang semakin mengkhawatirkan di mana banyak kendaraan yang diparkir di tempat-tempat yang tidak ditentukan, bahkan mengganggu fasilitas pejalan kaki seperti trotoar. Bahkan, terdapat praktik memakan bahu jalan yang dilakukan terkait dengan acara-acara seperti terop pengantin atau kegiatan hajatan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan bagi mereka yang berjalan kaki, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

Selain itu, forum juga membahas tentang masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi bus dan kendaraan elf yang tetap memasuki kawasan Alun-Alun dan GOR Kota Pasuruan, meskipun telah terdapat rambu-rambu yang jelas yang melarang hal tersebut. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa pelanggaran ini seringkali terjadi karena keinginan dari pengemudi maupun penumpang, terutama mereka yang datang untuk beribadah dan berwisata, agar kendaraan mereka dapat diparkir lebih dekat dengan lokasi tujuan. Meskipun niat tersebut dapat dimengerti, namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan demi keteraturan kawasan yang penting bagi kota.

Masih menyangkut kendaraan modifikasi, keberadaan bentor dan odong-odong kembali menjadi perhatian utama dalam forum ini. Dalam pemaparan dijelaskan bahwa bentor merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini tentu saja menimbulkan berbagai risiko, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penertiban yang lebih tegas, teratur, dan berkelanjutan guna memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Darmaji selaku Kanit Turjawali Polres Kota Pasuruan menyampaikan pengalaman dan evaluasi dari penindakan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. “Pada tahun 2025 kemarin, kami telah melakukan penindakan terhadap 19 unit bentor dan permasalahannya telah diselesaikan melalui sidang. Namun, terdapat kelemahan dalam penegakan hukum yang terjadi, yaitu pada bunyi putusan pengadilan di mana amar putusan tersebut memerintahkan agar denda yang dikenakan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa barang bukti tersebut harus dimusnahkan atau dialihkan peruntukkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibatnya, pemilik kendaraan tersebut tidak mendapatkan efek jera yang seharusnya, sehingga berpotensi untuk kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari,” jelasnya dengan penuh kebijaksanaan.

Menyikapi berbagai permasalahan yang telah dibahas, Forum LLAJ 2026 telah menyusun berbagai rekomendasi dan solusi yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Salah satu usulan utama adalah penguatan kolaborasi dan sinergi yang erat antara Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, serta Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan aturan lalu lintas. Dengan bekerja sama secara terkoordinasi, diharapkan setiap pelanggaran dapat terdeteksi dan ditindak sesuai dengan hukum.

Selain itu, forum juga mendorong pemanfaatan teknologi sebagai alat bantu pengawasan. Salah satunya adalah penggunaan sistem pengawasan berbasis CCTV yang terintegrasi dengan perangkat pengeras suara di titik-titik yang sering menjadi lokasi terjadinya pelanggaran. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melanggar aturan.

Dalam upaya menciptakan tata kelola yang lebih baik, juga diusulkan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terperinci terkait penindakan berbagai jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran parkir. Selain itu, diharapkan juga dapat dikembangkan sistem informasi pengelolaan parkir yang dapat beroperasi secara real time, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan pengelolaan parkir dapat dilakukan dengan lebih teratur. Tidak hanya itu, pemanfaatan platform digital juga diharapkan dapat dioptimalkan untuk keperluan edukasi, pengawasan, serta sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Melalui pelaksanaan forum ini, seluruh pihak yang terlibat berharap dapat memperkuat kesatuan visi dan tindakan guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Pasuruan. Ketertiban dalam berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan kesadaran dan kepedulian, demi kesejahteraan dan kemajuan kota kita tercinta.

Penulis : Abdul Khalim