Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Terduga Pencuri Sapi di Kecamatan Tutur Pasuruan Berhasil Diamankan Polisi

 

Pasuruan, SuaraRakyat62.Com

 

Jajaran Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang bekerja sama dengan Polsek Tutur dan Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa dua ekor sapi milik warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di kandang ternak milik korban bernama Atim. Aksi kejahatan tersebut baru diketahui oleh korban pada Jumat pagi, 3 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB saat ia hendak memeriksa kandangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua ekor sapi milik korban diduga diangkut oleh pelaku menggunakan kendaraan pikap berwarna hitam dengan nomor polisi yang belum berhasil teridentifikasi.

 

Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim gabungan Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan operasi penangkapan pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial PS, AP, dan H. Rincian penangkapan: PS diamankan di rumah mertuanya yang berlokasi di Desa Sumber Pitu, Kecamatan Tutur, sedangkan AP dan H berhasil diamankan di wilayah Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

 

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap perbuatan yang diduga dilakukan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Abd Khalim