Malang, SuaraRakyat62.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar tidak mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Menurutnya, pelaksanaan program strategis pemerintah harus tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan tidak boleh mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua DPRD Kota Malang Tegas Tolak Alih Fungsi RTH untuk Koperasi Merah Putih: "Harus Disetop!"

Amithya menegaskan DPRD Kota Malang tidak akan mendukung pembangunan KMP apabila dilakukan dengan mengubah fungsi lahan RTH maupun LSD. Ia menilai, Kota Malang saat ini justru masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target luasan ruang terbuka hijau sebagaimana diamanatkan dalam perencanaan tata ruang.

“Kalau sampai pembangunan KMP ini melegalkan alih fungsi lahan hijau, saya rasa itu tidak urgen. Harus disetop! Kota Malang ini sudah kekurangan RTH, jangan malah dialihfungsikan untuk koperasi yang belum mendesak,” tegas Amithya saat di konfirmasi, Senin (06/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa konsistensi penegakan aturan tata ruang harus berlaku untuk seluruh program pembangunan tanpa terkecuali. Ia mencontohkan proyek Sekolah Rakyat yang sebelumnya juga menghadapi kendala karena lokasi yang direncanakan berada di kawasan berstatus RTH.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus tetap menghormati regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Di tengah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan, Amithya mendorong Pemkot Malang untuk mencari alternatif lokasi dengan memanfaatkan aset pemerintah yang sudah tersedia. Ia menilai pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih tidak harus menggunakan lahan yang luas apabila dirancang secara lebih efektif dan efisien.

“Perlu dicari solusi dan inovasi kebijakan agar KMP tetap jalan menggunakan aset yang ada. Yang penting programnya bisa berjalan, serta esensi dan substansi kebijakannya tercapai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Koperasi, terdapat opsi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih secara vertikal atau bertingkat. Konsep tersebut dinilai lebih efisien karena hanya membutuhkan lahan sekitar 250 meter persegi dibandingkan kebutuhan lahan yang sebelumnya diperkirakan mencapai 1.000 meter persegi.

Meski demikian, Amithya mengingatkan agar desain bangunan bertingkat tetap memperhatikan aspek aksesibilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Selain itu, ia juga berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap konsisten dalam menerapkan aturan tata ruang. Menurutnya, apabila lahan yang diajukan untuk pembangunan KMP terbukti berada di kawasan RTH atau LSD, maka permohonan tersebut seharusnya tidak diberikan persetujuan.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah mengusulkan sekitar 13 hingga 21 bidang aset sebagai calon lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, sebagian lahan tersebut masih berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemanfaatannya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.

Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. DPRD berharap setiap program strategis pemerintah tetap dapat direalisasikan tanpa mengorbankan ruang terbuka hijau yang menjadi salah satu penyangga kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kota Malang.

 

(Mak Ila)