SUARARAKYAT62. TRENGGALEK – Seorang wali murid Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Trenggalek mendatangi DPRD Kabupaten Trenggalek untuk berkoordinasi dan menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, Rabu (15/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Jual Beli LKS di MIN 1 Trenggalek Diadukan ke DPRD, Wali Murid Pertanyakan Transparansi Harga

Wali murid bernama Sukarno datang didampingi aktivis Novan Hamdani yang akrab disapa Parman. Kedatangan mereka diterima Komisi IV DPRD Trenggalek. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV melalui Sukarudin menyatakan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.

Sukarno mengaku telah menjadi wali murid di MIN 1 Trenggalek selama sembilan tahun. Namun, pada tahun ajaran ini ia diminta membeli paket LKS senilai Rp461.000. Menurutnya, daftar yang diterima hanya mencantumkan mata pelajaran tanpa rincian harga masing-masing buku.

“Saya disuruh membeli LKS seharga Rp461.000. Setelah saya cek di rumah, tidak ada rincian harga per buku, hanya daftar mata pelajaran. Pembayarannya melalui koperasi. Saya bukan satu-satunya wali murid yang keberatan, tetapi banyak yang takut menyampaikan karena khawatir anaknya mendapat perlakuan tidak menyenangkan di sekolah,” ujar Sukarno.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi, menjelaskan bahwa harga rata-rata setiap buku LKS sekitar Rp15.000. Total buku yang dibeli terdiri dari 27 LKS ditambah satu buku Tes Kemampuan Akademik (TKA), sehingga berjumlah 28 buku.

“Harga rata-rata per buku Rp15.000. Pengadaan dan pembelian LKS ini sudah dibahas melalui forum komite bersama wali murid dan telah disepakati,” kata Sanusi.

Namun, berdasarkan perhitungan sederhana, jika harga rata-rata Rp15.000 dikalikan 28 buku, totalnya mencapai Rp420.000. Sementara wali murid diminta membayar Rp461.000, sehingga terdapat selisih Rp41.000 yang kemudian dipertanyakan oleh pihak pelapor.

Ketua Komite MIN 1 Trenggalek, Sunaryo, mengatakan dirinya tidak mengetahui percetakan atau penerbit buku LKS tersebut.

“Saya tidak tahu dari percetakan atau penerbit mana LKS itu. Saya hanya memfasilitasi pertemuan bersama wali murid terkait pembelian LKS. Soal adanya logo Kementerian Agama pada sampul buku, saya juga tidak mengetahui asal-usulnya,” ujarnya.

Pendamping wali murid, Novan Hamdani alias Parman, menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, termasuk perbedaan harga LKS antar sekolah dan keberadaan logo Kementerian Agama pada sampul buku.

Menurutnya, kedatangan ke DPRD bertujuan meminta adanya hearing dan mediasi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan. Ia juga menyebut hasil pertemuan saat ini masih sebatas berita acara dan belum menghasilkan keputusan akhir.

Di sisi lain, pelapor mengacu pada ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, yang mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, maupun perlengkapan pendidikan kepada peserta didik.

Selain itu, disebutkan pula Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a, yang mengatur larangan komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran maupun seragam sekolah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari DPRD Trenggalek terkait laporan tersebut. Komisi IV menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan guna memperoleh kejelasan atas dugaan yang dilaporkan.(**)