ROKAN HULU, Suararakyat62.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Rokan Hulu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi krisis kesehatan akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu Nomor 400.7.23/DINKES-YANKES/327, tertanggal 24 Agustus 2026, dengan perihal Penanggulangan Krisis Kesehatan Terhadap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Rokan Hulu dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr. Bambang Triono, MM.
Dalam surat tersebut disebutkan, langkah penanggulangan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/2/DINKES/2026 tanggal 23 Februari 2026. Status penanggulangan krisis kesehatan akibat Karhutla ditetapkan selama 291 hari, terhitung mulai 13 Februari hingga 30 November 2026.
Dinas Kesehatan Rohul meminta seluruh Puskesmas meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Puskesmas diminta melakukan rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait penanggulangan dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah rawan terdampak bencana juga diminta untuk disiagakan. Bahkan, setiap UPTD Puskesmas diminta menyiapkan Emergency Medical Team (EMT) sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Dinas Kesehatan juga menginstruksikan agar dilakukan promosi kesehatan kepada masyarakat mengenai cara mengurangi risiko penyakit yang dapat muncul akibat paparan asap Karhutla.
Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian antara lain Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit dan asma.
Masyarakat diimbau menggunakan masker, menghindari aktivitas di luar rumah ketika kondisi udara tidak sehat serta mengantisipasi masuknya asap ke dalam rumah.
Tak hanya kesiapan tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan Rohul juga meminta Puskesmas menyiapkan kebutuhan logistik dan obat-obatan, khususnya masker, serta mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Seluruh Puskesmas juga diwajibkan melaporkan dan memantau kasus penyakit yang berkaitan dengan paparan asap Karhutla, termasuk ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit dan asma.
Selain pelayanan kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga menjadi salah satu langkah yang ditekankan.
Dinas Kesehatan Rohul meminta setiap Puskesmas membuat laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta laporan krisis kesehatan untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.
Melalui instruksi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi dampak Karhutla, terutama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.(es)




