SUARARAKYAT62.COM  – Kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebaiknya tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Meski hanya satu atau dua huruf, data yang tidak sesuai dapat menghambat berbagai keperluan administrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nama di KTP Salah Ketik? Ternyata Bisa Diperbaiki Tanpa Sidang Pengadilan

Mulai dari urusan perbankan, pengajuan kredit, pembuatan dokumen perjalanan, hingga administrasi perpajakan, kesesuaian identitas menjadi hal penting. Karena itu, masyarakat yang menemukan kesalahan pada data kependudukannya disarankan segera melakukan pembetulan.

Kabar baiknya, kesalahan nama yang sifatnya hanya salah ketik atau kesalahan redaksional tidak selalu mengharuskan pemilik data menjalani proses di pengadilan.

Pembetulan data tersebut dapat diajukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan melampirkan dokumen yang dapat menjadi dasar untuk memastikan penulisan nama yang benar.

Namun, perlu dibedakan antara pembetulan nama karena salah tulis dengan perubahan nama secara keseluruhan.

Jika seseorang ingin mengganti namanya, misalnya dari “Ali” menjadi “Rizky”, perubahan tersebut bukan lagi sekadar pembetulan data. Pemohon perlu memperoleh penetapan pengadilan terlebih dahulu sebelum perubahan nama dicatat oleh Dukcapil.

Ketentuan mengenai pencatatan perubahan nama tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Cara Membetulkan Nama yang Salah di KTP

Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

1. Siapkan dokumen yang datanya salah

Pertama, siapkan dokumen kependudukan yang terdapat kesalahan penulisan. Dokumen tersebut dapat berupa:

● KTP-el

● Kartu Keluarga (KK)

● Akta kelahiran

Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan data yang perlu diperbaiki.

2. Bawa dokumen yang menunjukkan nama yang benar

Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen lain yang dapat digunakan sebagai pembanding. Misalnya:

● Ijazah

● Paspor

● Akta perkawinan

● Dokumen resmi lain yang memuat identitas dengan penulisan nama yang benar

Dokumen pembanding ini akan membantu petugas melakukan verifikasi terhadap data yang akan diperbaiki.

3. Ajukan pembetulan ke Dukcapil

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat dapat mendatangi kantor Dukcapil sesuai ketentuan layanan di daerah masing-masing.

Pemohon akan diminta melengkapi formulir pelayanan serta menyerahkan dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Pada daerah tertentu, layanan administrasi kependudukan juga dapat tersedia melalui unit pelayanan di tingkat kecamatan atau kelurahan. Karena mekanisme pelayanan dapat berbeda antarwilayah, masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu layanan yang tersedia di daerahnya.

Tidak Semua Perubahan Nama Bisa Dilakukan Tanpa Pengadilan

Hal yang perlu diperhatikan adalah batas antara salah tulis dan mengganti nama.

Jika masalahnya hanya berupa kesalahan pengetikan atau kesalahan redaksional dan data pendukung menunjukkan nama yang benar, pembetulan dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan tanpa harus mengajukan perubahan nama ke pengadilan.

Sebaliknya, apabila seseorang memang ingin mengganti nama secara keseluruhan, prosesnya berbeda. Perubahan nama harus didasarkan pada penetapan pengadilan, kemudian dilaporkan kepada Dukcapil untuk dicatat dalam dokumen kependudukan. Permendagri 108/2019 mengatur pencatatan perubahan nama melalui prosedur tersebut.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menunda apabila menemukan ketidaksesuaian nama pada KTP, KK, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Memastikan seluruh dokumen menggunakan data identitas yang sama dapat membantu menghindari persoalan ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi di kemudian hari.(Red)

 

Sumber: Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Database Peraturan BPK.