Jember, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Jember menyoroti lemahnya pemutakhiran data cagar budaya dan objek diduga cagar budaya (ODCB) di daerah tersebut. Kondisi ini dinilai berisiko membuat benda, situs, hingga artefak bersejarah hilang atau rusak sebelum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cagar Budaya Jember Terancam Hilang, DPRD Desak Pemkab Segera Perbarui Data Situs Bersejarah

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera melakukan pendataan dan pemutakhiran secara menyeluruh. Menurutnya, data terbaru dibutuhkan untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta lokasi setiap cagar budaya dan ODCB yang ada di Jember.

“Kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,” ujar Candra dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (01/9/2026).

Candra menilai pendataan tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Pemerintah juga harus memastikan kondisi fisik dan keberadaan objek di lapangan sehingga setiap situs yang memiliki nilai sejarah dapat segera mendapat perlindungan apabila menghadapi ancaman kerusakan.

Jember sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya serta peraturan bupati yang mengatur data situs yang dilindungi. Namun, menurut Candra, regulasi tersebut harus dibarengi dengan pembaruan data secara berkala mengikuti kondisi di lapangan.

Candra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan hilangnya sejumlah benda dan artefak bersejarah yang belum terdata maupun belum mendapatkan pengawasan secara optimal.

“Jangan-jangan benda-benda bersejarah, artefak yang mempunyai nilai historis tinggi itu banyak yang hilang atau sudah beralih tangan ke tempat lain,” katanya.

Menurut dia, hilangnya benda bersejarah bukan hanya persoalan kehilangan benda fisik, tetapi juga berpotensi menghilangkan bagian dari identitas dan sejarah masyarakat Jember.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian DPRD adalah ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Candra bersama sejumlah pihak mendatangi lokasi tersebut pada 14 Agustus 2026 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan terhadap objek bersejarah tersebut.

“Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwosari,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember tersebut.

Candra menegaskan, perlindungan cagar budaya tidak cukup hanya melalui penetapan status. Pemerintah harus memiliki sistem pendataan yang jelas, lengkap, dan diperbarui secara berkala.

Data tersebut setidaknya harus mampu memberikan gambaran mengenai identitas objek, lokasi, kondisi fisik, status perlindungan, hingga potensi ancaman terhadap keberadaannya.

Selain pemutakhiran data, Candra mendorong Pemkab Jember segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelestarian benda dan situs bersejarah sekaligus mendorong pemanfaatannya secara tepat, termasuk sebagai bagian dari wisata edukasi dan penguatan pengetahuan sejarah masyarakat.

“Jangan sampai kita terlambat. Ketika artefaknya sudah hilang atau rusak, kita baru sibuk mendata,” tegasnya.

Sementara itu, laporan dugaan perusakan ODCB Gumuk Lumpang telah disampaikan kepada kepolisian. Namun, hingga Minggu (30/8/2026), Candra bersama pegiat budaya yang turut melaporkan perkara tersebut mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganannya.

DPRD Jember berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, pemerintah daerah didorong memperkuat sistem pendataan dan perlindungan agar kekayaan sejarah Jember tidak hilang sebelum sempat diselamatkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

 

(Selly)