Jember, SuaraRakyat62.com – Polemik status Jalan Wijaya Kusuma di depan Stasiun Jember kembali mencuat. DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 atas jalan tersebut sekaligus menyoroti pembangunan kawasan parkir stasiun yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi jalan dan belum mengantongi seluruh tahapan perizinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Jember Persoalkan Klaim PT KAI atas Jalan Wijaya Kusuma, Pembangunan Parkir Stasiun Disorot

Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9, Rabu (29/7/2026).

Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, meminta PT KAI Daop 9 tidak serta-merta mengklaim Jalan Wijaya Kusuma sebagai aset perusahaan hanya berdasarkan grondkaart atau peta tanah peninggalan Hindia Belanda.

Edi menilai, penggunaan APBD Jember untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam menentukan status aset.

“Tidak mungkin pemerintah daerah mengaspal jalan itu menggunakan APBD kalau bukan aset daerah,” kata Edi dalam RDP tersebut.

Menurutnya, Jalan Wijaya Kusuma selama ini menjadi akses publik yang pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena itu, perubahan fungsi maupun dimensi jalan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.

Edi juga menyoroti kondisi badan jalan yang dinilai mengalami penyempitan akibat pembangunan kawasan parkir Stasiun Jember. Ia meminta kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan kawasan tersebut.

“Masyarakat di situ sudah terganggu. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ririn Yuli Astuti, menyatakan Jalan Wijaya Kusuma tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jember. Menurutnya, aset tersebut mencakup tanah di bawah badan jalan serta ruang milik jalan (Rumija).

“Lebar aspalnya sembilan meter, sedangkan ruang milik jalannya 15 meter,” ujar Ririn.

Persoalan juga mengemuka dari aspek perizinan pembangunan. Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jember, Arif Rachman Nuya, menjelaskan bahwa PT KAI mengajukan renovasi area parkir stasiun, bukan pekerjaan terhadap Jalan Wijaya Kusuma.

Namun, menurut Arif, proses perizinan pembangunan tersebut belum sampai pada tahap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Setelah tahapan tersebut, masih terdapat sejumlah persyaratan dan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi, mulai dari analisis dampak lalu lintas, drainase, pemadam kebakaran, hingga analisis dampak lingkungan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan.

“Secara faktual aktivitas pembangunan sudah berjalan, padahal proses perizinannya belum sampai pada tahap tersebut,” kata Arif.

Di sisi lain, PT KAI Daop 9 membantah tudingan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar penguasaan atas kawasan tersebut. Asisten Manajer Hukum Daop 9, Yulianto Setyo Nugroho, menyatakan PT KAI memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan grondkaart yang menurutnya mencakup kawasan Stasiun Jember hingga Jalan Wijaya Kusuma.

“Terkait kepemilikan jalan, aset itu milik kami. Sedangkan lapisan aspalnya memang dibangun pemerintah daerah,” jelas Yulianto.

Yulianto juga menyebut pimpinan Daop 9 telah melakukan komunikasi informal dengan Bupati Jember Muhammad Fawait terkait rencana pengembangan kawasan stasiun. Namun, komunikasi tersebut belum dituangkan dalam berita acara maupun dokumen resmi.

“Memang tidak ada notulen ataupun dokumen tertulis,” ujarnya.

Terkait tudingan penyempitan badan jalan, Yulianto membantahnya. Ia mengatakan PT KAI tidak mengubah lebar Jalan Wijaya Kusuma, melainkan hanya melakukan pengaspalan ulang dan penataan terhadap jalan yang sudah ada.

“Kami hanya mengaspal ulang dan menata kembali jalan yang sudah ada,” katanya.

Sementara itu, Asisten Manajer Perawatan Bangunan PT KAI Daop 9, Gandi Pangestu, mengatakan pihaknya telah empat kali mengajukan proses perizinan. Namun, hingga kini pengajuan tersebut belum memperoleh verifikasi.

Meski demikian, proses pengembangan kawasan Stasiun Jember tetap berjalan sembari menunggu kepastian mengenai prosedur dan tahapan perizinan yang harus dipenuhi.

“Kami berharap ada kepastian mengenai prosedur dan tahapan perizinan agar seluruh pekerjaan pengembangan stasiun dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Gandi.

Polemik ini kini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, terutama terkait status hukum Jalan Wijaya Kusuma, dasar klaim penguasaan lahan, dampak pembangunan terhadap akses publik, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur perizinan. DPRD Jember pun meminta persoalan tersebut diselesaikan secara transparan agar pengembangan kawasan Stasiun Jember tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kepastian hukum atas aset daerah.

 

(Selly)