Jember, SuaraRakyat62.com – Menyusutnya ruang fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat mendorong DPRD Kabupaten Jember mencari alternatif pembiayaan pembangunan. Salah satu opsi yang kini mulai dikaji adalah municipal bond atau obligasi daerah, sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah tanpa memberikan tekanan berlebih terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ruang Fiskal Menyusut, DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah sebagai Sumber Baru Pembiayaan Pembangunan

Kajian tersebut mengemuka dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember saat melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Anggota Banggar DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mulai memikirkan skema pembiayaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

“Dengan adanya kebijakan efisiensi dan berkurangnya transfer ke daerah, municipal bond atau obligasi daerah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menambah kekuatan fiskal daerah,” ujar Wahyu Prayudi Nugroho, yang akrab disapa Nuki, Rabu (15/7/2026).

Menurut Nuki, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh dana dari investor untuk membiayai proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi.

Beberapa sektor yang berpotensi dibiayai melalui obligasi daerah antara lain pembangunan jalan, sekolah, sistem penyediaan air bersih, fasilitas kesehatan, hingga berbagai infrastruktur pelayanan publik lainnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan Kementerian Dalam Negeri, penerbitan obligasi daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Namun, tidak semua pemerintah daerah dapat langsung menerapkannya karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kemampuan fiskal.

Salah satu persyaratan utama adalah pemerintah daerah harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persyaratan tersebut dinilai telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jember yang dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten meraih opini WTP.

Meski demikian, Nuki menegaskan masih banyak aspek yang harus dikaji secara mendalam sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan. Kajian tersebut mencakup batas maksimal kemampuan pinjaman daerah, analisis risiko fiskal, proyeksi pendapatan daerah, hingga mekanisme pembayaran pokok dan bunga obligasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Soal nominal pinjaman sudah ada perhitungannya dalam regulasi OJK dan Kementerian Keuangan. Karena itu, seluruh aspek harus dipelajari secara komprehensif agar penerapannya benar-benar aman bagi keuangan daerah,” jelas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember tersebut.

Lebih lanjut, Nuki menegaskan bahwa DPRD Jember hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati karena obligasi merupakan komitmen jangka panjang yang berdampak terhadap kondisi fiskal daerah.

“Tidak mungkin obligasi daerah diterbitkan di luar kemampuan fiskal pemerintah daerah. Semua harus dihitung secara cermat, mulai dari kemampuan membayar hingga manfaat ekonomi yang akan diperoleh, sehingga tidak menjadi beban APBD di masa mendatang,” tegasnya.

DPRD Jember berharap kajian mengenai obligasi daerah dapat menjadi bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan pembangunan di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal. Apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan kajian menunjukkan hasil yang positif, instrumen tersebut dinilai berpotensi menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

 

(Selly)