Surabaya, SuaraRakyat62.com – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka data pendapatan retribusi parkir di setiap titik tepi jalan umum (TJU) secara transparan dan diperbarui secara real-time.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Surabaya Desak Pendapatan Parkir TJU Dibuka Real-Time, Publik Diminta Ikut Mengawasi

Langkah tersebut dinilai penting agar digitalisasi parkir tidak berhenti pada perubahan metode pembayaran dari tunai menjadi nontunai, tetapi juga mampu memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan data pendapatan parkir selama ini seharusnya tidak hanya disajikan dalam bentuk angka setoran secara global. Penerimaan perlu dirinci berdasarkan titik parkir sehingga potensi transaksi dan realisasi pendapatan di masing-masing lokasi dapat diketahui secara jelas.

“Kami terus mendorong agar data penerimaan parkir tidak hanya disampaikan dalam bentuk angka setoran global. Data tersebut harus didetailkan berdasarkan titik parkir dan potensi transaksinya secara riil,” kata Eri Irawan, dikutip Rabu (2/9/2026).

Eri yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut menyatakan dukungannya terhadap program digitalisasi parkir yang tengah dijalankan Pemkot Surabaya.

Menurutnya, penerapan pembayaran nontunai harus dilakukan secara konsisten, termasuk menghilangkan praktik setoran tunai dalam retribusi parkir. Digitalisasi diharapkan dapat membuat transaksi tercatat secara lebih akurat sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran.

Pendapatan Parkir Tiap Titik Perlu Dibuka

Eri menilai evaluasi digitalisasi parkir tidak cukup hanya dengan melihat peningkatan penerimaan secara keseluruhan. Pemerintah perlu mengetahui secara rinci kontribusi masing-masing titik parkir.

Hal itu menjadi penting setelah penerapan sistem nontunai mulai menunjukkan peningkatan pendapatan retribusi parkir TJU.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyebut terdapat titik parkir yang mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4 juta per hari. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan dari sektor parkir apabila dikelola dengan sistem yang tertib dan transparan.

“Kami akan optimalkan penerapan cashless ini,” kata Eri Cahyadi.

Bagi DPRD Surabaya, peningkatan penerimaan tersebut harus diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih kuat. Salah satunya dengan membuka data pendapatan setiap titik TJU melalui sistem digital.

“Maka kami pernah mengusulkan agar ada transparansi pendapatan per titik TJU, sehingga publik juga bisa ikut mengawasi. Real-time per titik TJU dilaporkan saat itu juga,” tegas Eri Irawan.

Dengan sistem tersebut, Pemkot Surabaya dapat memantau penerimaan dari setiap lokasi secara berkala. Sementara masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi pengelolaan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data berdasarkan titik juga dapat digunakan untuk membandingkan potensi transaksi dengan realisasi penerimaan. Lokasi yang memiliki aktivitas parkir tinggi dapat diidentifikasi, termasuk titik yang penerimaannya dinilai belum mencerminkan potensi transaksi.

Jukir Diminta Patuhi Skema Bagi Hasil

Selain persoalan transparansi penerimaan, DPRD Surabaya juga meminta juru parkir (jukir) mematuhi skema bagi hasil yang telah ditetapkan bersama Pemkot Surabaya.

Dalam skema tersebut, pembagian pendapatan ditetapkan sebesar 40 persen untuk jukir dan 60 persen untuk Pemkot Surabaya. Ketentuan itu menjadi bagian dari penataan sistem perparkiran yang tengah dilakukan pemerintah kota.

Terkait adanya penolakan dari sebagian jukir terhadap skema pendapatan baru, DPRD Surabaya meminta seluruh pihak menghormati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Eri menegaskan besaran pembagian tersebut telah melalui proses kajian dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Sudah melalui tahapan analisis yang matang. Formulanya telah sesuai dengan kajian komprehensif serta memperhitungkan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap aspek keuangan negara,” pungkasnya.

Dorongan DPRD Surabaya tersebut menempatkan transparansi sebagai bagian penting dari transformasi sistem parkir. Digitalisasi diharapkan bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan setiap transaksi tercatat, dapat dipantau, dan pada akhirnya memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi PAD Kota Surabaya.

 

(Ani)