PEKANBARU, – suararakyat62.com. Korban dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia di Pekanbaru menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pekanbaru atas gerak cepat mengamankan terduga pelaku, Selasa (22/9/2026).

Apresiasi itu disampaikan pemilik kendaraan, Liston Hutajulu didampingi kuasa hukumnya Jepriadi, S.H., setelah terduga pelaku berinisial E berhasil diamankan dari wilayah Jawa pada 1 September 2026, kurang dari tiga bulan setelah laporan dibuat.
“Kami sangat berterima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, penyidik Tipidter dan Tim Jatanras Satreskrim yang bergerak cepat. Laporan kami dibuat Jumat 12 Juni 2026,” ujar Liston didampingi kuasa hukum, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa kehilangan tersebut diduga terjadi Kamis subuh, 11 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di halaman rumah korban di Jalan Todak Pekanbaru.
Mobil tersebut merupakan kendaraan operasional, yang baru 8 bulan dibeli dengan faktur resmi dealer Daihatsu Jalan Sudirman Pekanbaru.
Mobil akhirnya ditemukan Rabu siang, 17 Juni 2026 sekitar pukul 11.40 WIB terparkir di Jalan Durian, tepat di depan pemancar TVRI, di halaman ruko salon mobil.
Dari penelusuran, kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali. Saat ditemukan, mobil sempat berada di salah satu showroom di Jalan Arengka Pekanbaru.
Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski mengapresiasi penangkapan terduga pelaku, korban didampingi kuasa hukum berharap proses hukum berjalan tuntas dan objektif.
Menurut informasi yang dihimpun kuasa hukum korban selama proses pencarian, alur perpindahan kendaraan masih perlu pendalaman oleh penyidik.
Upaya konfirmasi kepada penyidik Polresta Pekanbaru masih dilakukan hingga berita ini diterbitkan.
“Harapan kami sebagai masyarakat biasa, semua pihak yang terkait dalam alur perpindahan mobil ini bisa didalami secara transparan, supaya memberikan kepastian hukum,” kata Jepriadi, S.H.
Ia mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan, yakni transaksi jual beli yang diduga dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian, Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kedai kopi di Bangkinang, dengan harga Rp170 juta.
Padahal harga pasaran mobil tersebut masih di atas Rp230 juta dan di bodi mobil diduga masih menempel stiker bertuliskan salah satu platform transportasi online (Maxim).
Kuasa Hukum korban, Jepriadi, S.H., menilai perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam jual beli kendaraan.
“Prinsip pembeli beritikad baik itu penting. Harus cek kesesuaian identitas penjual dengan dokumen, cek harga wajar, dan transaksi di tempat yang jelas,” ujarnya.
Saat ini, selain perkara dugaan pidana pencurian yang ditangani Polresta Pekanbaru, terdapat juga perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kepemilikan kendaraan yang sidangnya ditunda dua pekan untuk perbaikan berkas.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak Polresta Pekanbaru masih berupaya dilakukan.
Sumber: Kuasa Hukum, Jepriadi, S.H.
Reporter : Pardi. S




