SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Sejumlah warga meminta pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik CV Anugrah Cahaya Sawita (CV ACS) yang terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Hulu-Kampar.

Warga bahkan meminta operasional pabrik dihentikan sementara apabila dari hasil pemeriksaan terbukti tidak memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya kecelakaan kerja yang diduga terjadi di lingkungan perusahaan beberapa waktu lalu. Warga menilai keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dan meminta Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi teknis lainnya segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap penerapan sistem K3 di perusahaan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap aturan K3, kami berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis,(9/7/2026).
Anehnya Dia, meski tak menggunakan K3 perusahaan ini bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pemerintah terkait, siapa sebenarnya pawang dibalik semua ini,”tambahnya lagi.
Padahal, dalam peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan memiliki kewajiban menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain wajib memenuhi standar K3, operasional Pabrik Kelapa Sawit juga harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Warga berharap instansi berwenang tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran K3, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Pada pemberitaan sebelumnya, Salah satu Karyawan CV ACD mengalami kecelakaan kerja pada bagian Wajahnya diduga akibat K3 diperusahaan tak sesuai standar operasional hingga dirawat dan ditanggung jawabi oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anugrah Cahaya Sawita (CV ACS) masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan, klarifikasi, dan penjelasan terkait permintaan warga serta dugaan yang disampaikan.
Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak CV ACS untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(tim)




