SUARARAKYAT62, TANDUN – Kesabaran warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, tampaknya mulai berada di titik batas. Puluhan warga secara terbuka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu dan Pemerintah Kecamatan agar segera menonaktifkan Kepala Desa Koto Tandun yang kini tersandung kasus narkoba, Kamis (5/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Koto Tandun Desak Pemda Rohul Nonaktifkan Kades Tersandung Kasus Narkoba 

Aksi penyampaian aspirasi tersebut digelar di depan Kantor Desa Koto Tandun sebagai bentuk kekecewaan Masyarakat terhadap sikap pemerintah yang dinilai lamban menyikapi persoalan serius yang mencoreng nama baik Desa.

“Kami meminta Pemda Rokan Hulu segera menonaktifkan Kades Koto Tandun. Perbuatannya telah mencederai marwah pemerintahan desa dan melukai kepercayaan masyarakat,” tegas salah satu perwakilan warga di hadapan massa.

Warga menilai, jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol moral dan keteladanan di tengah masyarakat. Ketika seorang kades justru terseret kasus narkoba, maka wibawa pemerintah desa ikut runtuh.

Lebih jauh, warga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pejabat desa yang berstatus tersangka berpotensi menimbulkan preseden buruk serta memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika tidak segera dinonaktifkan, ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian Pemda Rohul menjaga kehormatan pemerintahan. Diam berarti mencoreng marwah itu sendiri,” ujar warga lainnya.

Sementara itu, Camat Tandun Feriadi, S.IP, M.Si meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat bersabar dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada penegak hukum,” ucap Feriadi.

Ia juga mengapresiasi kepedulian Masyarakat dalam mengawal proses hukum, namun mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Sarlin Sihotang, SH turut mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas dan menyampaikan aspirasi secara tertib serta menghindari tindakan anarkis.

Usai menyampaikan aspirasi dan memajang Spanduk, warga membubarkan diri dengan tertib. Namun demikian, mereka menegaskan akan terus mengawal dan menunggu sikap tegas Pemda Rokan Hulu, termasuk kemungkinan langkah lanjutan jika tuntutan penonaktifan kades tidak segera direalisasikan.

Sebelumnua, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan MTRS Kades Koto Tandun diduga terkait kepemilikan satu butir pil ekstasi, Rabu (28/1/2026) lalu.Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap MTR menunjukkan negatif. Meski demikian, berdasarkan hasil asesmen Tim Terpadu Hukum Terpadu (THT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Negatif. Sesuai hasil asesmen THT BNN Pekanbaru, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” ujar Kompol Jusup Purba.

 

(Es)