TRENGGALEK, SuaraRakyat62.com – Polemik stockpile (stopel) timbunan hasil tambang di *Blok D,kecamatan Pogalan* milik *CV Kebo Jaya* yang dikeluhkan warga akhirnya menemukan titik terang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Stopel Blok D Pogalan Milik CV Kebo Jaya Segera Dikosongkan, Pemkab Surati Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat mediasi kedua pada , pukul 13.00 WIB di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri lengkap 37 peserta, terdiri dari perwakilan warga terdampak 3 desa, Kades Pogalan, Ngadirenggo kades Ngulankulon,Camat Pogalan, Dinas DLH, PTSP, DPTPSP, DPUPR, Kesbangpol, Polri, Kodim, serta kuasa hukum CV Kebo Jaya.

Stopel tersebut diprotes warga *Desa Ngadirenggo, Desa Ngulankulon, dan Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan* karena dampak *polusi debu, batuk pilek, dan genangan air* yang masuk ke permukiman warga saat musim hujan.

“Pengaduan warga 3 desa di Kecamatan Pogalan, Desa Ngadirenggo, Desa Ngulankulon, Desa Pogalan. Memang kalau kami mendengar dari aduan warga itu bertempat di blok D, disatukan yang menurut pengakuan warga di sekitar itu dampak polusi debu kemudian batuk pilek terus pengusaha juga menyampaikan berkaitan permasalahan dimaksud apakah sudah pernah dilakukan mediasi dan sebagainya sampai saat ini ada beberapa warga yang sudah dimintakan berkaitan penjelasan dampak dari stopel, hasilnya segera dikosongkan stopel tersebut,” ungkap Triadi.

Triadi menjelaskan, permintaan awal warga adalah penutupan total, namun keputusan mediasi adalah pengosongan stopel. Hal itu karena jika dibiarkan akan berdampak lebih parah saat musim hujan.

“Kalau permintaan warga segera ditutup, tapi kami mengosongkan karena itu pun kalau dilakukan pembiaran kalau musim hujan ada dampak di warga. Karena kami harus memitigasi mereka, karena izin itu terkait tambang dikeluarkan dari Provinsi Jawa Timur bahkan pemerintah pusat, maka kami memohon kepada Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM untuk memfasilitasi masalah yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Pogalan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pihak pengusaha sudah menyatakan siap sejak awal demi menjaga kondusifitas.

“Dari pengusaha siap dari awal agar kondusif mereka juga akan mengosongkan stopel, timbunan tersebut. Harapan kami agar tidak menimbulkan kegaduhan, kondusif juga tim dari provinsi turun mengadakan pembinaan melakukan pengawasan

Masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sekda yang telah memfasilitasi kami untuk mediasi yang kedua ini dan selanjutnya masyarakat juga merasa puas dengan keputusan tadi meskipun belum final tapi sudah ada titik terang bahwa masyarakat tentunya menginginkan untuk stopel tersebut dipindahkan ke tempat yang lebih strategis dan jauh dari pemukiman warga, jadi tentunya tetap itu tuntutan kami,” tegasnya.

“Untuk rapat hari ini kami sebagai warga merasa ya bersyukur dan puas lah intinya dengan hasil keputusan dari Bapak Sekda, untuk yang lain-lain tadi ada kelanjutan mau dilanjut ke provinsi jadi kita juga nunggu keputusannya dari provinsi seperti apa dan harapan warga mudah-mudahan stopel tersebut bisa geser dari lingkungan warga sini,” tambahnya.

Dengan adanya keputusan ini, Pemkab Trenggalek akan segera bersurat ke *Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur* untuk turun melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terkait izin tambang tersebut.(***)