Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara, muncul lagi praktik yang mengusik nurani, penebangan pohon randu secara serampangan di bahu jalan Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Aksi ini bukan sekadar soal kayu yang tumbang, tetapi juga soal kelalaian, dugaan pelanggaran hukum, dan ancaman nyata terhadap lingkungan serta integritas pengelolaan aset daerah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAK) gabungan dari DPC LSM GERAH, DPP LSM P-MDM dan DPP Cakra Berdaulat melancarkan kecaman keras atas pemotongan pohon yang viral di media sosial. Foto-foto menunjukkan batang pohon rebah tanpa nilai, padahal keberadaannya sebagai pelindung jalan dan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa dipandang remeh.
Kepala Desa Coban Blimbing mengklaim bahwa penebangan dilakukan atas instruksi PLN guna mengatasi gangguan listrik dan kerusakan mesin tandon air. Namun, pengakuan ini justru membuka tabir masalah baru: di mana dokumen perintah resmi dari PLN? Di mana surat izin pemotongan dari Dinas Bina Marga atau Dinas Lingkungan Hidup?
“Kami tidak sedang berbicara soal niat, tapi soal prosedur dan hukum,” tegas Rois Wijaya, Ketua Umum LSM P-MDM sekaligus juru bicara Aliansi JARAK.
Ia menambahkan,”bahwa pohon di pinggir jalan kabupaten merupakan aset milik negara yang tak bisa ditebang hanya karena ada persetujuan lisan atau kebutuhan mendesak,”imbaunya.
Imam Rusdian, Koordinator Lapangan JARAK, mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar dua UU penting, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tak hanya soal administrasi, ini juga kejahatan ekologis. Tidak ada analisis dampak lingkungan, tidak ada reboisasi, tidak ada kompensasi. Ini preseden buruk,” katanya.
Aliansi JARAK menuntut Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan audit dan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset milik daerah, terutama pohon-pohon di tepi jalan yang rawan diklaim sewenang-wenang. PLN pun diminta menunjukkan dokumen resmi terkait penebangan, jika ada.
“Kami ingin lihat surat perintah, izin tertulis, dan dokumen pengganti tanaman. Jika tidak ada, maka ini pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rois Wijaya.
Aliansi JARAK juga menyoroti mis konsepsi yang berbahaya, bahwa siapa yang menanam atau merawat pohon, dialah pemiliknya. “Itu keliru fatal. Barang milik daerah hanya bisa diakui berdasarkan sumber anggaran dan pencatatan resmi. Kalau semua bisa klaim, habislah sistem aset kita,” tegas Rois sapaan akrabnya.
Dalam penutup pernyataannya, Aliansi JARAK menegaskan tidak akan berhenti di kecaman. Mereka siap mengawal proses audit lapangan, investigasi aset, hingga pelaporan ke APH jika ditemukan pelanggaran serius. “Ini bukan sekadar kayu tumbang. Ini soal bagaimana negara menjaga integritas pengelolaan aset publik dan melindungi lingkungan,” pungkas Imam Rusdian.
Aliansi JARAK mengingatkan seluruh pihak bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan adalah harga mati dalam tata kelola publik. Kasus Coban Blimbing menjadi cermin bahwa pengawasan masyarakat sipil tak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Pewarta : Zen_Satuman





