Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia, Kamis (27/6/2025) dini hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
CPMI Ilegal Hampir Dikirim ke Malaysia, Satreskrim Pasuruan Kota Bertindak Cepat

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengumpulan calon pekerja di wilayah Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Bertindak cepat, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Hendra langsung menuju lokasi sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan:

  1. Tiga CPMI ilegal: MS, SU, dan SD, warga Pasuruan yang tidak memiliki dokumen resmi keberangkatan.
  2. SH, sopir travel yang mengangkut rombongan.
  3. MS, warga Nguling yang diduga sebagai perekrut.
  4. MW, warga Jember yang berperan sebagai agen pemberangkatan.

Saat ini, seluruh terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi mendalami peran masing-masing dan menelusuri jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam pengiriman tenaga kerja secara ilegal.

“Upaya ini merupakan bentuk pencegahan dari risiko perdagangan orang, pelanggaran hukum, dan potensi eksploitasi yang kerap menimpa pekerja migran non-prosedural,” ujar petugas dari Satreskrim.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Calon pekerja diminta untuk memastikan proses pemberangkatan melalui lembaga yang terdaftar dan mendapat pengawasan dari pemerintah.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.

 

 

Pewarta; Zen

Sumber; Humas Polres Pasuruan Kota