PASURUAN, Suararakyat62.com

Kehadiran sebuah papan pemberitahuan berukuran besar di depan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (10/10/2026) menjadi sorotan warga. Papan berukuran 4×2,6 meter itu dipasang oleh para ahli waris almarhum Mbah Djona bersama kuasa hukumnya, Pengacara Sagitarius, dari Firma Hukum PAS & Partners, untuk menandai sebidang tanah yang kini sedang dalam sengketa hukum.
Pengacara Sagitarius yang akrab disapa Bang Rius menegaskan bahwa pemasangan papan tersebut bukanlah bentuk pengakuan kepemilikan atas nama Mbah Djona. Langkah ini murni dilakukan agar pemerintah dan masyarakat luas mengetahui status tanah yang sedang diperdebatkan.

“Kami hanya memberi tahu. Agar semua pihak sadar bahwa tanah ini sedang dalam proses hukum. Transparansi adalah hak setiap warga,” ujarnya.
Namun, di balik langkah terbuka ini muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: Mengapa kehadiran di ruang publik begitu jelas, namun dikabarkan kehadiran dalam proses persidangan justru masih menjadi pertanyaan? Jika tujuannya informasi terbuka, itu hal yang patut dihargai. Tetapi pemberitahuan di luar ruang pengadilan tidak boleh menggantikan kehadiran yang sah di dalamnya.
Pemberitahuan boleh besar. Namun kepercayaan terhadap proses hukum itulah yang seharusnya lebih besar lagi.
Sengketa ini bukan perkara baru. Menurut pihak ahli waris, persoalan terkait tanah yang kini berdiri Kantor Kelurahan Bukir ini telah berlangsung hampir 50 tahun. Aksi pemasangan papan tersebut menjadi simbol perlawanan warga yang menuntut kepastian hukum bukan di luar aturan, melainkan melalui jalur yang sah.

“Sudah saatnya masyarakat pencari keadilan melakukan perlawanan secara hukum. Ketika hak yang diyakini belum memperoleh kepastian, jalur hukum harus terus ditempuh. Perlawanan ini bukan bertentangan dengan aturan, melainkan memperjuangkan hak melalui mekanisme yang sah,” tegas Pengacara Sagitarius.
Pihak ahli waris meminta Pemerintah Kota Pasuruan, khususnya Wali Kota Adi Wibowo, untuk tidak mengabaikan tuntutan tersebut. Mereka mendesak langkah konkret dan penyelesaian yang transparan berdasarkan bukti dokumen dan riwayat pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menarik perhatian, pihak ahli waris menyebut persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2016. Namun hingga tahun 2026 ini, diklaim belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta perhatian tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga jajaran kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Pasuruan, hingga Kapolsek setempat, untuk meneliti perkembangan laporan tersebut.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan hukum. Jika ada persoalan terkait status tanah, semuanya harus dibuka secara objektif melalui bukti dan dokumen yang sah,” lanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait tuntutan terbaru ahli waris dan perkembangan laporan tahun 2016 tersebut. Penentuan status kepemilikan tanah ini tetap harus didasarkan pada proses hukum yang sedang berjalan, bukan pada papan informasi mana pun yang berdiri di atasnya.
Masyarakat berhak tahu. Namun kebenaran yang paling kuat bukanlah yang tertulis paling besar di papan, melainkan yang dapat dibuktikan dan berdiri tegak di ruang keadilan.
Red




