Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Papan Anggaran KB Roudhotul Hasan Tampilkan Nilai Berbeda, Pemilik Yayasan Pilih Bungkam

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Keberadaan dua papan informasi anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di KB Roudhotul Hasan, Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian. Pasalnya, kedua papan tersebut menampilkan nilai bantuan pemerintah yang berbeda, meski mencantumkan nama lembaga dan waktu pelaksanaan yang sama, Jumat (16/10).

Berdasarkan dokumentasi foto bertanggal 22 September 2026, papan pertama mencantumkan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai anggaran sebesar Rp396.766.000. Papan tersebut menyebut KB Roudhotul Hasan sebagai nama sekolah, P2SP sebagai pelaksana, serta waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai 3 September hingga 2 Desember 2026.

Sementara itu, papan kedua mencantumkan kegiatan rehabilitasi ruang kelas dengan nilai bantuan sebesar Rp153.676.847. Nama sekolah, pelaksana, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, dan jangka waktu pelaksanaan yang tertera memiliki kesamaan dengan papan pertama.

Perbedaan nilai kedua papan tersebut mencapai Rp243.089.153. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan masing-masing anggaran, ruang lingkup pekerjaan, serta apakah kedua nilai tersebut merupakan alokasi untuk kegiatan berbeda atau terdapat penjelasan administratif lainnya.

Persoalan ini perlu ditelusuri secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, belakangan ini di lokasi tersebut terlihat hanya satu papan informasi anggaran. Perubahan tampilan papan itu menambah pentingnya klarifikasi mengenai riwayat pemasangan, fungsi masing-masing papan, serta kesesuaian informasi yang dipublikasikan dengan dokumen resmi program.

Pemilik Yayasan KB Roudhotul Hasan, Nasich, yang juga menjabat sebagai Modin di Kantor Desa Lajuk, telah dikonfirmasi terkait perbedaan nilai anggaran tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan.

Belum adanya keterangan dari pihak yayasan membuat sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban. Apakah nilai Rp396.766.000 merupakan total bantuan revitalisasi, sedangkan Rp153.676.847 merupakan alokasi khusus rehabilitasi ruang kelas?

Untuk memastikan kejelasan informasi, pihak terkait perlu membuka dokumen penetapan bantuan, rincian rencana anggaran biaya (RAB), lingkup pekerjaan, serta laporan pelaksanaan program. Klarifikasi juga diperlukan dari instansi pemerintah yang menangani program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana APBN yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Transparansi papan informasi merupakan salah satu sarana agar pelaksanaan program dapat diawasi secara terbuka.

Hingga kini, perbedaan nilai pada dua papan tersebut yang saat ini dilokasi menjadi satu papan anggaran, diduga ada penyimpangan anggaran. Namun, awak media berupaya mengklarifikasi informasi itu agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Suararakyat62.com akan berupaya meminta keterangan lanjutan dari pihak yayasan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai perbedaan nilai anggaran tersebut.

Penulis : Abdul Khalim