Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Hudi Supriyanto, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satpol PP Kota Pasuruan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tempat Permondokan. Penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah penyalahgunaan tempat kos. Sabtu (22/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kompol Hudi Apresiasi Satpol PP Pasuruan Tegakkan Perda Rumah Kos

“Polsek Bugul Kidul mendukung penuh kegiatan Satpol PP dalam penegakan Perda. Kami hadir untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan efektif,” ujar Kompol Hudi.

Kompol Hudi menegaskan bahwa pengawasan tempat kos juga menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi potensi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama praktik penyalahgunaan kos-kosan oleh pasangan yang bukan suami-istri.

Di sisi lain, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menjelaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Langkah ini diambil untuk menghindari kebocoran informasi kepada pemilik maupun penghuni kos sehingga razia dapat berlangsung lebih efektif.

“Semua kami tindak, baik terkait perizinan maupun peruntukannya. Jangan sampai kos-kosan disalahgunakan dan tidak sesuai fungsi. Kami ingin Pasuruan tetap kondusif, aman, dan tertib,” tegas Iman.

Razia kali ini menyasar enam titik lokasi rumah kos di wilayah:

  1. Krampyangan
  2. Bugul
  3. Arjuna
  4. Kepel
  5. Anjasmara
  6. Dua titik di Kelurahan Blandongan

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan razia sebelumnya di kawasan Wirogunan.

Dengan langkah tegas dan terkoordinasi antara Satpol PP dan Kepolisian, Pemerintah Kota Pasuruan berharap lingkungan pemondokan tetap berada dalam fungsi yang semestinya serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

 

 

(Moel)