
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Sengketa tanah di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menjadi perhatian setelah sebuah plang pemberitahuan sengketa hukum terpasang di atas bidang tanah yang dikaitkan dengan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10.
Plang yang mencantumkan nama Firma Hukum PAS & Partners tersebut menyebutkan bahwa objek tanah tengah berkaitan dengan proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pasuruan. Selain itu, tercantum pula informasi mengenai perkara praperadilan dan laporan polisi yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.
Berdasarkan keterangan Bang Ace Sagitarius S.H.,MAD., Kuasa Hukum (Penggugat) Ahli waris Mbah Djuna, sengketa perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Psr, dengan jenis perkara gugatan perbuatan melawan hukum.
“Adapun objek yang dipersoalkan adalah tanah berdasarkan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, yang berlokasi di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” tambahnya.
Plang itu juga mencantumkan perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Psr, yang disebut berkaitan dengan laporan polisi tahun 2016.
Juga mencantumkan nomor laporan polisi LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM, yang menurut Bang Ace ada kaitan dengan dugaan tindak pidana atas tanah yang sama dan disebut belum memperoleh kepastian hukum.
Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya telah berjalan, apakah penyelidikan atau penyidikan masih berlangsung atau sudah SP3, serta bagaimana keterkaitannya dengan perkara perdatanya.
“Pemasangan plang sengketa merupakan bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa suatu bidang tanah sedang dipersoalkan. Akan tetapi, plang tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak secara otomatis menetapkan hak kepemilikan atas tanah,” tegas Ace.
Ace menegaskan agar Pemerintah Kota Pasuruan didalam persidangan yang diagendakan 15 Oktober nanti, dapat membuka Letter C bersama dokumen pertanahan lainnya, riwayat peralihan hak, bukti penguasaan, serta data resmi Kantor Pertanahan.
Plang tersebut turut mencantumkan peringatan mengenai ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau melepas plang secara melawan hukum, dengan merujuk pada Pasal 521 KUHP.
Berkaitan dengan peristiwa pemasangan plang (benner) di kantor Kelurahan Bukir, pihak kelurahan tidak mengetahuinya.
“Saya belum tau isi pemasangan benner itu Bapak…mudah-mudahan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” terang Lurah Bukir, Dwi Ibnu pada Suararakyat62.com
Abdl Khalim




