Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Suasana halaman Balai Kota Malang pagi itu tampak berbeda. Sebanyak 400 personel dari berbagai unsur Forkopimda Plus berkumpul dalam Apel Deklarasi Anti-Premanisme dan Ormas Bermasalah, Jumat (23/5/2025).

Dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, kegiatan ini menjadi simbol kuat kesepakatan antara Pemerintah Kota, TNI-Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Deklarasi yang diinisiasi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, ini menandai langkah konkret menghadapi maraknya praktik premanisme dan aktivitas organisasi masyarakat yang kerap meresahkan.
“Keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Wali Kota dalam sambutannya. Ia juga menyoroti keberhasilan Polresta Malang Kota yang telah mengungkap 8 kasus premanisme dengan 24 tersangka dalam operasi terakhir.
Acara puncak ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Anti-Premanisme dan Ormas Bermasalah oleh seluruh unsur Forkopimda Plus serta perwakilan tokoh masyarakat.
Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen nyata untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota yang aman, bebas dari pemaksaan kehendak, kekerasan, dan segala bentuk pelanggaran hukum.
Kapolresta Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan, “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kami akan bertindak tegas!”
Pemerintah Kota Malang juga mendorong seluruh ormas yang terdaftar agar berperan aktif secara positif, mendukung pembangunan, dan menjaga harmoni sosial yang menjadi ciri khas Arek Malang.
Langkah ini diharapkan mampu membentuk budaya sadar hukum dan memperkuat sinergi masyarakat dalam melawan segala bentuk ancaman sosial, termasuk ormas bermasalah yang mencoba mengganggu stabilitas daerah.
Deklarasi ini menjadi penegasan: Kota Malang bersatu, tegas, dan tak gentar menghadapi premanisme serta segala bentuk kekacauan yang merusak ketertiban umum.
Pewarta ; Mak Ila




