PASURUAN, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lahan Bersejarah 1976 Masih Tersangkut! Sidang Bukir Tertunda Lagi, Warga Titip Harapan ke APH

Proses hukum sengketa lahan yang menyangkut aset Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali tidak dapat berjalan sesuai rencana. Perkara yang diajukan para ahli waris Mbah Juna ini semestinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (8/10/2026), namun terpaksa ditunda lagi.

Penundaan kali ini terjadi karena Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Tergugat IV, Zubaidah, tidak hadir di ruang sidang. Akibatnya, proses belum dapat melangkah ke tahap berikutnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam agenda.

Dari total 19 penggugat, sebanyak 12 ahli waris hadir secara langsung. Di meja penggugat, kehadiran diwakili Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid. Hadir pula sejumlah ahli waris lainnya: Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas’udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.

Kehadiran mereka menegaskan bahwa pihak penggugat tetap patuh mengikuti jalannya proses, meski kembali harus menerima kenyataan sidang tertunda. Di sisi lain, ketidakhadiran kuasa hukum menjadi catatan tersendiri dalam perkara yang telah berlangsung puluhan tahun ini.

Majelis Hakim pun memutuskan persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

“Sidang ditunda ke hari Kamis depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap kembali pada pukul 09.00 WIB tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya agar hadir  karena kita akan menunjuk mediator,” tegas Ketua Majelis Hakim sebelum mengetukkan palu tiga kali.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat. Hakim menjelaskan penetapan dan proses pemanggilan telah disesuaikan dengan data alamat yang tercatat dalam sistem e-Court, dan relaas panggilan telah disampaikan berdasarkan data tersebut.

Lebih lanjut, Majelis menjelaskan: pada persidangan mendatang, seluruh prinsipal penggugat tidak harus hadir secara bersamaan, jika telah diwakili kuasa hukum yang sah.

Meski begitu, penundaan kembali ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para pencari keadilan. Perkara yang menyangkut tanah dan hak waris tidak hanya butuh berjalan sesuai prosedur, melainkan juga harus memberikan kepastian waktu dan kepastian tahapan. Para ahli waris yang telah datang berharap proses tidak terus tersendat hanya karena persoalan kehadiran pihak maupun penasihat hukum.

Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada segenap Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah dan akan mengawal perkara ini. Semoga kehadiran, ketegasan, dan keadilan yang ditegakkan mampu membuktikan bahwa hukum berpihak pada kebenaran, serta dapat menyelesaikan persoalan yang membelenggu warga ini dengan seadil-adilnya.

Perkara ini berkaitan dengan tanah yang menurut para ahli waris memiliki sejarah panjang, bermula dari proses tukar guling sejak tahun 1976. Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana PN Pasuruan memastikan sidang berikutnya berjalan efektif, serta seluruh pihak menepati kewajibannya dalam proses hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda penunjukan mediator

Apn/red