DPRD Pasuruan Setujui Raperda Perusahaan Daerah, Publik Menanti Kontribusi Nyata

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Pasuruan Setujui Raperda Perusahaan Daerah, Publik Menanti Kontribusi Nyata

PASURUAN, Suararakyat62.com

Langkah penataan badan usaha milik daerah di Kabupaten Pasuruan memasuki tahap penting setelah DPRD setempat menyepakati Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah melewati tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan laporan Pansus, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pengembangan usaha daerah. Penyesuaian tersebut mencakup penataan kelembagaan, perubahan nama perusahaan, dan perluasan bidang usaha menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya.

Perusahaan perseroan daerah ini diproyeksikan mengembangkan sejumlah sektor potensial, antara lain akomodasi, pariwisata, perdagangan, pertanian, telekomunikasi, pengelolaan limbah dan sampah, serta bidang usaha lain yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Penataan perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta membuka peluang optimalisasi potensi ekonomi Kabupaten Pasuruan. Selain itu, keberadaan perusahaan daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
<span;>Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan dan pengembangan badan usaha milik daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta tantangan ekonomi ke depan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pasuruan menyampaikan bahwa penataan PT Pasuruan Lestari Jaya merupakan bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang lebih profesional, adaptif, dan mampu bersaing. Perubahan nama dan penyesuaian ruang lingkup usaha diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan dalam mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

Bupati juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Raperda. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang mendukung tata kelola pemerintahan dan pengembangan ekonomi.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengelola potensi daerah, mengembangkan peluang usaha, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Meski demikian, keberhasilan perusahaan daerah ke depan akan sangat ditentukan oleh tata kelola yang transparan, pengelolaan yang profesional, serta kemampuan menjalankan usaha secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan demikian, perluasan bidang usaha tidak hanya menjadi perubahan regulasi, tetapi juga dapat diwujudkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.

Redaksi