KAMPAR, Suararakyat62 – Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia–Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) mendesak manajemen PT Arindo Trisejahtera (ATS) II melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan penerapan sanksi di lingkungan perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
KASBI Desak PT ATS II Evaluasi Aturan Perusahaan, Minta Sanksi Berimbang bagi Manajemen dan Buruh

Desakan tersebut muncul setelah ditemukan tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) yang dilaporkan terlambat diangkut hingga mengalami pembusukan di Blok B074, Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) 001 dan TPH 002.

Menurut keterangan yang disampaikan Humas PT ATS II, Patria Darma, melalui komunikasi WhatsApp, buah tersebut telah dievakuasi setelah persoalan disampaikan kepada pihak perusahaan. Tim lapangan yang bertanggung jawab juga disebut telah diberikan Surat Peringatan (SP).

Merespons hal itu, KASBI mengapresiasi langkah perusahaan yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, organisasi buruh ini menilai penyelesaian tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi internal semata, melainkan perlu diikuti evaluasi terhadap sistem pengangkutan TBS dan penerapan aturan kerja.

KASBI menilai keterlambatan pengangkutan buah perlu menjadi bahan evaluasi bersama karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan sekaligus memicu persoalan dalam hubungan industrial, terutama apabila buruh pemanen turut menerima sanksi atas kondisi yang berada di luar kendali mereka.

Salah satu tuntutan KASBI adalah agar perusahaan mengevaluasi mekanisme pemberian sanksi terhadap buruh maupun jajaran manajemen yang bertanggung jawab atas operasional lapangan.

KASBI menyoroti adanya dugaan ketimpangan penerapan sanksi. Menurut serikat, apabila buruh pemanen dapat dikenai sanksi tertulis karena kekurangan hasil panen, tanggung jawab pihak yang menangani pengangkutan buah juga perlu diatur secara jelas dan proporsional.

Karena itu, KASBI meminta manajemen membahas mekanisme pertanggungjawaban tersebut bersama serikat pekerja melalui forum perundingan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Serikat juga mendorong agar aturan mengenai tanggung jawab pengangkutan buah, evaluasi kinerja, serta mekanisme pemberian sanksi dituangkan secara tertulis dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta evaluasi sistem operasional, KASBI mendesak perusahaan meninjau kembali sanksi yang diduga telah dijatuhkan kepada buruh pemanen di blok terkait.

Menurut KASBI, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keterlambatan pengangkutan bukan disebabkan oleh kesalahan buruh pemanen, perusahaan perlu mempertimbangkan pencabutan sanksi yang tidak sesuai dengan fakta dan prosedur.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian penerapan aturan sekaligus mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.

KASBI juga meminta perusahaan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan TBS bersama perwakilan pekerja. SOP tersebut diharapkan mengatur batas waktu pengangkutan, pembagian tanggung jawab, mekanisme pelaporan, serta penyelesaian apabila terjadi keterlambatan akibat keterbatasan armada atau kendala operasional lainnya.

Dengan adanya aturan yang jelas, penilaian terhadap kinerja buruh diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor yang berada di luar kendali pekerja.

Ketua Pengurus KASBI menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi respons Humas PT ATS II yang telah menindaklanjuti laporan mengenai buah yang terlambat diangkut.

Namun, menurutnya, tindak lanjut tersebut perlu disertai komitmen pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami mengapresiasi respons Humas PT ATS II yang telah menindaklanjuti persoalan ini. Namun, komunikasi melalui WhatsApp saja tidak cukup untuk menjamin persoalan serupa tidak terulang. Kami ingin ada evaluasi menyeluruh dan aturan tertulis yang memberikan kepastian bagi buruh maupun perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KASBI akan membawa persoalan tersebut ke forum pertemuan dengan manajemen untuk membahas mekanisme pengangkutan buah, evaluasi sanksi, serta pembagian tanggung jawab antara buruh dan jajaran operasional perusahaan.

Menurut KASBI, penerapan aturan yang transparan dan berimbang merupakan salah satu langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat serta mencegah perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang menjadi dasar pemberitaan bersumber dari rilis Humas PT ATS II dan pernyataan pihak KASBI. Terkait tuntutan evaluasi aturan perusahaan, tanggapan resmi manajemen mengenai usulan tersebut masih perlu dikonfirmasi.(Es)