Oknum Guru Diduga Serobot Tanah Warga di Brambang

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM — Seorang oknum guru berstatus ASN berinisial YYN, warga Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, diduga melakukan penyerobotan lahan milik Syamsul Bachri seluas 240 meter persegi, Sabtu (4/5).
Tanah tersebut awalnya dibeli Syamsul pada tahun 2001 dan tercatat di Letter C desa seluas 480 meter persegi atas namanya. Namun pada tahun 2024, saat tanah tersebut hendak dijual, diketahui hanya setengahnya yang tercatat dalam SPPT. Diduga, separuh lahan telah disertifikatkan oleh YYN melalui program PTSL pada tahun 2018.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh Syamsul dan kuasanya di Balai Desa Brambang, namun YYN disebutkan jarang hadir dalam pertemuan, meskipun difasilitasi oleh pihak desa dan Ketua PTSL.
Anis Aritmatik, anak sulung Syamsul, menyatakan kekecewaannya dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya capek mas… Maka dari itu saya akan sesegera mungkin melakukan pelaporan ke Polisi agar ada kejelasan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum.”(h-Lim/tim)
Penulis Abdul Khalim



