Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.Com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden RI dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang mengancam masa depan generasi muda.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.L.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB, di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR (23), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. MR diketahui tinggal sementara di kos-kosan wilayah Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan empat klip plastik berisi masing-masing 100 butir pil berlogo “Y” yang diduga kuat adalah Trihexyphenidyl, obat keras yang biasa disalahgunakan sebagai zat adiktif. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke kamar kos MR di wilayah Pohjentrek. Di sana ditemukan 17 kaleng plastik, masing-masing berisi 1.000 butir pil serupa, dengan total barang bukti mencapai 18.700 butir pil Trihexyphenidyl, sejumlah alat bantu pengemasan, dan uang tunai.
Menurut pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari temannya berinisial R seharga Rp12 juta untuk satu karton berisi 32 kaleng. Dari jumlah tersebut, 15 kaleng telah berhasil dijual, termasuk satu kaleng yang dipasarkan pada hari penangkapan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami juga berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Kompol Yokbeth.
Konferensi pers juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
“Kami dari LPA siap bersinergi dengan Polres dan Pemkot Pasuruan dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Dr. Ghifari.
Saat ini, Polres Pasuruan Kota tengah melengkapi proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli dan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta ; Zen




