Kota Madiun, SuaraRakyat62.com – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Kali ini, rumah milik Dian, seorang hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, menjadi sasaran pencurian saat ditinggal pemiliknya pergi liburan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rumah Humas PN Madiun Dibobol Maling Saat Liburan

Peristiwa pencurian ini terjadi di Perumahan Griya Sakinah Al-Kautsar, Ring Road Barat, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal ke Solo, Jawa Tengah, sejak Jumat (6/6/2025) hingga kembali pada Minggu sore (8/6/2025).

Kasus ini diungkap oleh Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidilah, S.H., bersama Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/06/2025).

“Saat korban pulang dari Solo, rumah sudah dalam kondisi berantakan dan beberapa barang berharga telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 hingga Rp80 juta,” jelas Iptu Ubaidilah.

Barang-barang yang dicuri antara lain:

  1. Emas batangan merek Galeri seberat 50 gram
  2. Emas batangan 1 gram
  3. Perhiasan lainnya dan barang berharga lainnya

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secepatnya dan menangkap pelaku pencurian,” tegas AKP Agus Setiawan.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Pastikan rumah dalam keadaan aman, koordinasikan dengan tetangga atau satpam lingkungan, dan kalau perlu pasang CCTV atau sistem keamanan lainnya,” tambah Iptu Ubaidilah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama saat situasi rumah sedang tidak berpenghuni. Kepolisian berharap masyarakat semakin aktif dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

 

 

Penulis ; Insan

Sumber ; Humas Polres Madiun Kota