Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Tim penasihat hukum dari Kompak Law menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus pengeroyokan yang menimpa klien mereka, Suyanto. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini tidak mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengeroyokan Dituntut Ringan, Kuasa Hukum Geram

Taslim Pua Gading, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, mengkritik keras tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bangil, Yunita Lestari, S.H., dan A.A. Gde Yoga Putra, S.H. Ia menyebut bahwa tuntutan terhadap ketiga terdakwa jauh dari proporsional.

Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor 176/Pid.B/2025/PN Bil, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Namun, tuntutan hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan:

  1. Teguh Sutrisno bin Mispan (alm): 8 bulan penjara
  2. Sri Watik binti Mistaman (alm): 5 bulan penjara
  3. Heri Purnomo bin Mispan (alm): 8 bulan penjara

“Ini sungguh tidak masuk akal. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal lima tahun enam bulan. Kenapa hanya dituntut beberapa bulan saja?” ujar Taslim geram.

Ia juga menyoroti bahwa para terdakwa tidak pernah ditahan selama proses hukum, baik di tahap penyidikan kepolisian hingga pelimpahan berkas (P-21) ke kejaksaan. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku.

Tak hanya itu, Taslim mengungkapkan bahwa saat dirinya mencoba mengonfirmasi langsung kepada JPU Yunita Lestari, ia mendapatkan jawaban mengejutkan.

“Katanya takut menuntut lebih tinggi karena khawatir terdakwa marah-marah,” ujar Taslim, mengutip pernyataan Yunita melalui sambungan telepon.

Taslim menyayangkan sikap JPU yang ia nilai tidak profesional dan tidak berlandaskan hati nurani, bahkan berpotensi mencoreng wibawa penegakan hukum.

Pihak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada JPU melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.

Menutup pernyataannya, Taslim berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substansial.

“Majelis hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Kami harap putusannya nanti benar-benar adil, mempertimbangkan pengakuan dan bukti-bukti yang jelas, serta memberikan efek jera,” pungkasnya.

 

Pewarta ; Zen_Satuman